Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga: Ikuti Gubernur Bali, Kepala Daerah Lain akan Siapkan Surat Edaran PPKM

kepala daerah yang menerapkan PPKM akan mengeluarkan surat edaran dalam dua hari ke depan seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Airlangga: Ikuti Gubernur Bali, Kepala Daerah Lain akan Siapkan Surat Edaran PPKM
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah Kabupaten atau kota pada 11 sampai 25 Januari nanti.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kepala daerah yang menerapkan PPKM akan mengeluarkan surat edaran dalam dua hari ke depan seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Kita Tidak Lockdown, Hanya Pembatasan dan Bukan Pelarangan

"Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran dan gubernur yang lain nanti akan dalam 2 hari ini akan menyiapkan surat edarannya ataupun pergubnya, sehingga pada tanggal 11 sampai 25 nanti akan dilakukan pembatasan secara terbatas," kata Airlangga kepada Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, bukan penghentian, melainkan hanya pembatasan kegiatan masyarakat. Sektor-sektor esensial masih dapat beroperasi diantaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, kegiatan Industri kegiatan logistik,, kegiatan perhotelan, utilitas publik.

Baca juga: Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI di 2021 Bisa 5 Persen, Vaksin Bisa Jadi Game Changer

Baca juga: Ada Pengetatan Pembatasan Kegiatan, Airlangga Optimistis Perekonomian Masih Tetap Membaik

"Sementara kegiatan yang beresiko (penularan) akan dibatasi, misalnya mall dan restoran dibatasi hingga jam 7 malam, perkantoran WFH 75 persen, kapasitas dine in dibatasi 25 persen," katanya.

Pembatasan tersebut menurut Airlangga untuk menekan laju kasus Covid-19 yang melonjak pada Desember 2020 dan Januari 2021. Lonjakan kasus Covid-19 mencapai 58 persen apabila dihitung dari November tahun lalu. Laju kenaikan kasus tersebut menyebabkan tingkat keterian tempat tidur di RS meningkat.

Berita Rekomendasi

"Kita lihat di bulan November itu jumlah kasus per Minggunya adalah pertambahan nya 48.434 tetapi di bulan Januari sudah meningkat menjadi 51.986," pungkasnya.

Adapun daerah yang akan menerapkan PKMM yakni seluruh DKI Jakarta, sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi. Lalu Banten yakni Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas