Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNPT Akan Lakukan Program Deradikalisasi Terhadap Abu Bakar Baasyir

Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Baasyir.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BNPT Akan Lakukan Program Deradikalisasi Terhadap Abu Bakar Baasyir
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Abu Bakar Baasyir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penegakan Hukum BNPT atau Jubir BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan program deradikalisasi terhadap Abu Bakar Baasyir.

Eddy mengatakan hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019.

Program deradikalisasi tersebut, kata Eddy, dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Besok, Pengamanan Area Lapas Gunungsindur Diperketat

"Tentunya ketika BNPT melakukan program deradikalisasi ini, tentunya kami berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Baasyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Departemen Agama," kata Eddy dalam keterangan resmi Humas BNPT, Kamis (7/1/2021).

Program deradikalisasi tersebut, kata Eddy, di antaranya dengan memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan bahkan kewirausahaan.

Baca juga: Besok Abu Bakar Baasyir Bebas, Suasana Ponpes Ngruki Lengang, Hanya Ada Spanduk Penyambutan

"Kami berharap Abu Bakar Baasyir dapat memberikan setelah bebas ini, memberikan dakwah yang damai, yang menyejukan," kata Eddy.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.

Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 tahun.

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Bupati Bogor: Penjemput Baasyir Wajib Rapid Test Antigen, Bupati Sukoharjo: Jangan Ada Kerumunan

Rika menerangkan, dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," terang Rika.

Pada Januari 2019 lalu, Abu Bakar Baasyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.

Namun rencana pembebasan Baasyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Baasyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Pada 2011 Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas