Dewas KPK Terima 247 Surat Aduan dari Masyarakat Selama 2020, Berikut Rinciannya
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memaparkan soal kinerja selama tahun 2020.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memaparkan soal kinerja selama tahun 2020.
Kinerja tersebut di antaranya soal pengaduan masyarakat kepada Dewas KPK atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, yang selanjutnya dilakukan telaah dan/atau klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK, Artidjo Alkostar, dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Artidjo merinci dari 247 surat pengaduan tersebut, 87 laporan selesai diproses dengan surat jawaban kepada pelapor.
"Tidak ada yang di tengah jalan dibiarkan begitu saja, kami jamin," tambah Artidjo.
Mantan Hakim Agung itu kemudian mengatakan selanjutnya ada 67 laporan yang diteruskan ke unit-unit terkait di KPK.
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen Perizinan Dinas di Pemkot Batu
"Di antaranya tentang penyidikan, barang bukti, dan lain sebagainya," tambah Artidjo.
Sementara itu, ada 100 laporan yang diarsipkan. Artidjo menjelaskan mengapa laporan tersebut diarsipkan.
"Mungkin alamatnya tidak jelas, juga mungkin ada yang berulang-ulang," pungkas Artidjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.