Penanganan Covid
Masih Tunggu Mutu dan Keamanan dari BPOM dan MUI, Airlangga Hartarto: Vaksin Hukumnya Wajib
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut vaksin hukumnya wajib, kini pemerintah masih menunggu sertifikasi keamanan vaksin dari BPOM.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto berbicara perkembangan terbaru tentang vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, hingga kini pemerintah masih menunggu penerbitan Persetujuan Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM.
Airlangga juga mengingatkan, vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib dilakukan oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991.
Baca juga: Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Alasan Pemerintah Tak Batasi Kegiatan di Jawa Bali Sebelum Libur Nataru
Hal ini disampaikan Airlangga dalam Audiensi tentang Vaksinasi, Pemulihan Ekonomi, dan PSBB Jawa-Bali bersama Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).
"Jadi vaksin itu adalah hukumnya wajib, itu berdasarkan UU Nomer 4 Tahun 1984 yang turunannya adalah PP 40 tahun 1991."
"Vaksinasi sangat diperlukan untuk meningkatkan imunitas pada masyarakat atau untuk mencapai herd imunity," kata Airlangga.

Menanggapi adanya masyarakat yang masih takut divaksin, Airlangga mengatakan pemerintah akan menggencarkan sosialisasi.
Sehingga, seluruh masyarakat dapat terbuka menerima kewajiban vaksinasi.
Kecuali bagi kelompok tertentu seperti yang memiliki penyakit komorbid, penyintas Covid-19 dan kategori usia tertentu.
Baca juga: OB dan Satpam Rumah Sakit dan Puskesmas di Bandung Juga Jadi Target Prioritas Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Pakai Kata Lockdown untuk Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali
"Pemerintah juga akan mendorong dengan sosialisasi yang luas, sehingga masyarakat seluruhnya bisa mengikuti vaksinasi kecuali yang dikecualikan," ujarnya.
Rencananya, pemerintah akan memulai vaksinasi pada Rabu (13/1/2021) mendatang.
Untuk itu, Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM diharapkan sudah keluar sebelum dimulainya vaksinasi.

Airlangga menyebut, hingga kini Badan POM masih terus berupaya mengevaluasi vaksin Covid-19 dari Sinovac ini.