PPATK Sudah Blokir 68 Rekening Terkait FPI, Kemungkinan Akan Terus Bertambah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kini memblokir 68 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kini memblokir 68 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
"Sampai hari ini jumlahnya 68 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Akan tetapi, Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir tersebut secara rinci.
Angka tersebut ditambahkan Dian, bukanlah angka final.
Baca juga: Jaksa Agung RI Bakal Tindak Tegas Pegawai Kejaksaan yang Ikut Kegiatan FPI
Dian juga tak menjelaskan ada berapa lagi rekening FPI yang akan diblokir.
"Iya (analisis) masih sedang berlangsung," tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menegaskan pemblokiran rekening FPI bukan semata-mata karena FPI dilarang pemerintah.
"Itu salah satu saja pertimbangan. Bunyi SKB itu memang kan penghentian semua kegiatan FPI, tentu saja di dalamnya termasuk kegiatan keuangan," tambahnya.
Baca juga: Kasus Bentrok Laskar FPI dengan Polisi di Tol Cikampek, 83 Saksi Telah Diperiksa
"Hal lain adalah pada intinya merupakan tugas PPATK untuk melakukan langkah-langkah sesuai UU, termasuk melakukan penghentian sementara aktivitas suatu rekening untuk memudahkan proses analisis dan pemeriksaan dari suatu rekening yang perlu kita klarifikasi," pungkas Dian.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae menerangkan, hal tersebut sesuai dengan kewenangan lembaganya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca juga: Politikus PPP: Jika Direkening FPI Tak Ada Aliran dari Organisasi Terlarang, Dikembalikan Dananya
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain," terang Dian melalui keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/1/2021).
Kata Dian, penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya.
Masih kata Dian, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, satu di antaranya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.
Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh undang- undang tersebut, tambahnya, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI.
"Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," jelas Dian.
Dian menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
Termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.
Sampai dengan Selasa (5/1/2021) lalu, sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," kata Dian.
Sebelumnya, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar sempat memberikan tanggapannya terkait pemblokiran rekening FPI.
Ia mengatakan hanya mengetahui rekening-rekening tersebut milik FPI.
"Setahu kami hanya rekening resmi FPI," ujar Aziz Yanuar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Politikus PPP: Jika Direkening FPI Tak Ada Aliran dari Organisasi Terlarang, Dikembalikan Dananya
Baca juga: Kenapa Rekening FPI Diblokir? PPATK Beberkan Penjelasannya hingga Respons Aziz Yanuar
Aziz pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pembekuan rekening FPI dengan ormas tersebut alasan sudah dibubarkan.
"Kan sudah bubar, jadi nggak ada lagi Front Pembela Islam," jelasnya.
Hanya saja, Aziz mengatakan semua umat muslim tentu keberatan dengan pembekuan terhadap rekening FPI yang dilakukan oleh PPATK.
"Umat Islam keberatan dengan hal tersebut," tandasnya.