Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id

Syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021. Login ke www.prakerja.go.id. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Login www.prakerja.go.id
Kolase Tribunnews Instagram @prakerja.go.id
Ilustrasi cara daftar Kartu Pra Kerja - Syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021. Login ke www.prakerja.go.id. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021.

Pendaftaran kartu Prakerja dapat di akses di laman www.prakerja.go.id.

Tahun lalu, pelaksanaan program Kartu Prakerja dilaksanakan hingga gelombang 11.

Diketahui, Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka di tahun 2021.

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Akses LOGIN www.prakerja.go.id

Bagi masyarakat yang tidak lolos atau belum mendaftar Kartu Prakerja di gelombang 11, dapat mendaftarkan diri tahun ini.

Untuk pendaftar yang sudah memasukkan data tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun ini.

Jadi, Anda tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar sebab data sudah tersimpan di dalam database PMO di situs www.prakerja.go.id.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, menegaskan peserta yang sudah menerima insentif di tahun 2020 tidak bisa mendapatkan insentif di tahun 2021.

Berita Rekomendasi

"Program Kartu Prakerja tahun depan (2021), penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini (2020), karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," ujar Denni dalam video conference pada Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 di www.prakerja.go.id

Sebelum mengetahui cara pendaftaran, Anda bisa menyimak syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai pendaftar Kartu Prakerja.

Syarat Kartu Prakerja

- Warga Negara Indonesia.

- Minimal usia 18 tahun.

- Pendaftar sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus mempunyai akun terlebih dulu.

Bagi Anda yang belum mempunyai akun, simak cara mendaftar di bawah ini.

Cara Daftar Akun Kartu Prakerja

- Akses www.prakerja.go.id, atau klik di sini

- Klik kolom Daftar Sekarang

- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan kata sandi/password

- Cek kotak masuk e-mail kamu dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via e-mail

- Setelah e-mail terverifikasi, pendaftaran akunmu berhasil

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Setelah mempunyai akun, tahap selanjutnya yaitu mendaftar Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Dikutip dari Tribunnews, berikut langkah-langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja setelah selesai pembuatan akun:

- Akses www.prakerja.go.id

- Pilih Login atau Masuk

- Pilih kolom dashboard akunmu

- Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP pada bagian verifikasi KTP

- Klik Berikutnya

- Isi data diri dan unggah foto KTP

- Verifikasi nomor HP

- Klik Kirim

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS ke Nomor HP-mu lalu klik Verifikasi

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar

- Isi sampai selesai, klik Oke

- Peserta wajib mengikuti Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

- Klik Mulai Tes Sekarang

- Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Tunggu 5 menit.

- Pilih Gelombang yang diinginkan dan disesuaikan domisilimu, lalu klik Gabung

- Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Klik Ya, Gabung

- Klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya

- Tahap pendaftaran Selesai

- Anda akan menerima notifikasi apakah peserta lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

(Tribunnews.com/Widya/Fajar) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas