Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WFH Wajib 75 Persen Selama Dua Pekan, Diterapkan di Sebagian Jawa-Bali

Selama masa pembatasan ini, aktivitas bekerja di kantor diperketat dengan sistem work from home (WFH).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in WFH Wajib 75 Persen Selama Dua Pekan, Diterapkan di Sebagian Jawa-Bali
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Andri (38) melakukan permak celana konsumen menggunakan mesin jahit sambil menjajakan dagangan pakaian di atas trotoar di Jalan Perumnas Cijerah, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020). Andri salah satu pedagang yang terdampak pandemi Covid-19, usahanya jualan pakaian di Jalan Cihampelas harus tutup saat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena tidak bisa membayar kontrakan toko akibat tidak ada pemasukan dari penjualan. Bapak empat anak ini kembali memulai usaha dari awal dengan berjualan pakaian dan menerima jasa permak celana di atas trotoar dekat rumah tinggalnya di Cijerah, pendapatannya baru cukup untuk makan sehari-hari sekeluarga. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya meminta agar pembatasan khusus wilayah Bodetabek diterapkan 14 hari mengikuti PSBB DKI. Dengan begitu, kata dia, pengendalian penyebaran corona bisa lebih maksimal.

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat, terintegrasi, terkoordinasi, bahkan kami ingin minta periodenya disamakan 14 hari, PSBB-nya kalau bisa disamakan. Sehingga semua kebijakan yang kita ambil bersama tidak hanya seiring seirama, tetapi terkendali," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Dia mengakui tanpa adanya integrasi kebijakan dengan Bodetabek, sulit melakukan pembatasan secara maksimal di Jakarta.

Sebab mobilitas orang di Jabodetabek bercampur.

"Kami minta kepada pemerintah pusat dan pimpinan daerah untuk ada integrasi lebih baik dan optimal lagi dengan Jabar, Banten, khususnya Bodetabek, karena agar bisa kebijakannya seiring DKI Jakarta tentang batasannya, tentang jam operasionalnya, tentang unit-unit yang mana dibuka ditutup," kata dia.

"Pernah terjadi kita menutup restoran tetapi beberapa daerah di Bodetabek membuka restoran sehingga orang Jakarta makan, kumpul di Bodetabek. Akhirnya ngumpulnya kerumunan terjadi di sana dan kembali ke Jakarta," lanjutnya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aturan teknisnya terutama untuk wilayah Bodebek dan Bandung Raya.

Berita Rekomendasi

Dia mengaku telah mengikuti rapat terbatas secara virtual bersama Presiden Joko Widodo, para menteri dan gubernur, Rabu (6/1/2021).

"Tadi jam 11 kami rapat dengan Pak Presiden dengan para menteri dan gubernur seluruh Indonesia untuk tiga hal terkait pandemi, persiapan vaksin, dan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Sesuai arahan Presiden, pemerintah daerah termasuk Jawa Barat diminta segera memfokuskan persiapan pembatasan kegiatan di tempat kerja.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakan tidak akan memberlakukan PSBB di seluruh wilayahnya. Ganjar menyebut pihaknya akan memprioritaskan penerapan PSBB pada daerah Kabupaten/Kota yang berstatus zona merah dan daerah penyangganya.

"Tidak dalam satu wilayah teritorial pemerintahan. Jadi sampai satu Jawa Tengah, tidak. Penerapannya akan diberikan kepada daerah yang indikatornya memang butuh perhatian, yang zona merah," ungkap Ganjar.

Tiga zona yang menjadi perhatian khusus di wilayahnya adalah Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak), Solo Raya (Kota Solo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo), dan Banyumas Raya ( Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara).

"Ada tiga wilayah yang jadi perhatian khusus. Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Ini mesti kita backup. Penambahan ruang isolasi sudah kita sediakan meski kondisinya tidak semengerikan yang diberitakan", kata Ganjar.(tribun network/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas