Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Tanpa Ucapkan Sepatah Kata pun, Dikawal Densus 88
Mobil yang membawa Baasyir terus melaju tanpa ada sepatah kata pun dari Abu Bakar Baasyir.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengawal ketat pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat (8/1/2021) pagi.
Baasyir ke luar dari Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan juga ambulans berplat nomor B 1642 PIX.
Mobil yang membawa Baasyir terus melaju tanpa ada sepatah kata pun dari Abu Bakar Baasyir.
Terlihat sejumlah awak media terus mengejar mobil yang membawa Baasyir untuk mendapat sebuah gambar wajahnya.
Baasyir didampingi keluarga dan pengacara saat ke luar dari Lapas Gunung Sindur.
Baasyir dikawal satu ambulans dan tiga mobil.
Tak hanya itu, ada lima mobil lain yang turut mendampingi Baasyir.
Sejumlah aparat tampak membawa senjata laras panjang ketika mengawal rombongan mobil keluarga Baasyir sampai ke jalan raya.
Diketahui, Baasyir selama ini mendekam di sel khusus Blok D tahanan teroris Lapas Gunung Sindur.
Usai bebas dari Lapas Gunung Sindur, Baasyir akan menuju Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah.
Baasyir dinyatakan bebas murni usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011.
Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan remisi itu termasuk remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bada Subuh Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur
"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," terangnya.
Meski akan bebas murni, Baasyir tetap dipantau oleh jajaran intelijen Polri.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun."
"Pergerakannya akan selalu kita awasi," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Namun, pengawasan itu tidak hanya berlaku pada Baasyir saja.
Ahmad menyebutkan, pengawasan akan dilakukan pada seluruh terpidana yang mendapat perlakuan serupa.
"Sebenarnya bukan khusus. Jadi sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan."
"Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar," tambahnya.
Reaksi Keluarga
Pada Senin (4/1/2021), pihak keluarga Abu Bakar Baasyir mengatakan telah menerima informasi mengenai kebebasan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki ini.
Mengutip Kompas.com, putra Baasyir, Abdul Rochim, mengaku sudah mendapat informasi dari Tim Pengacara Muslim (TPM).
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Ini setelah Dapat Remisi 55 Bulan, BNPT: Semoga Bisa Beri Dakwah Damai
"Kami dapat informasi pembebasan dari penasihat hukum (TPM) yang menanyakan ke sana," ujarnya, Senin.
Rencananya, kata Abdul, perwakilan keluarga akan menjemput Baasyir ke Lapas Gunung Sindur pada Jumat pekan ini.
Ia pun berharap, tidak ada kerumunan untuk menyambut kebebasan Baasyir karena dalam masa pandemi Covid-19.
"Perwakilan dari keluarga Insyaallah mau menjemput ke sana," katanya.
"Keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan masih pandemi Covid-19," imbuhnya.
Abdul berharap sang ayah benar-benar bebas agar bisa berkumpul dengan keluarga lagi.
"Ya, mudah-mudahan hari Jumat itu betul-betul bisa bebas dan bisa kembali ke rumah, kumpul bersama keluarga lagi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam.
Ia terbukti secara sah meyakinkan dan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
(Tribunnews.com/Irwan Rismawan) (Tribunnews/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan/Labib Zamani)