Jaksa Kasus Suap Pinangki Belikan Adik Mobil Mercy, Ajak Jalan-jalan ke Singapura dan Amerika
Dalam kesaksiannya, Pungki mengaku sering diberi uang oleh sang kakak dan bahkan pernah dibelikan mobil mewah bermerk Mercedes-Benz pada 2017 silam.
Editor: Choirul Arifin
Yogi mengaku tahu foto itu setelah viral di media sosial. "Saya tahu masalah ini viral foto Pinangki sama Pak Djoko Tjandra, sama Pak Rahmat, dan Bu Anita. Saya nggak tahu ada itu," ucap Yogi.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar).
Jaksa menerangkan uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Jaksa menyebut Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Jaksa mengatakan Djoko Tjandra melakukan pemufakatan jahat karena menjanjikan pemberian uang USD 10 juta ke pejabat Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan fatwa MA.
Selain menyuap Pinangki, Djoko juga didakwa menyuap dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua jenderal polisi yang dimaksud yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan International Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(tribun network/dng/dod)