Kapolri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Soal Penembakan 4 Laskar FPI
Polri membuat tim khusus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait insiden di KM 50 Tol Japek.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan, kata Anam, terkait peristiwa di KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Poin Penting Saat Mobil 6 Laskar FPI Tunggu Mobil Polisi yang Menguntit
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam saat konfernsi pers di Kantor Komnas HAM RI pada Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, Anam menjelaskan empat orang tersebut dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Ini Temuan Terbaru Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Cikampek
Komnas HAM, kata dia, mendapatkan informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
Petugas ketika itu, kata Anam, mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.
"Bahwa empat anggota Laskar Khusus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya berdasarkan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," kata Anam.