Komnas HAM: Terjadi Baku Tembak dan Saling Seruduk Mobil Laskar FPI dengan Mobil Polisi
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan kronologis tewasnya enam Laskar FPI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Pada pokoknya, kata Anam, bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
Kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
Ketiga, bahwa terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam.