Komnas HAM: Terjadi Baku Tembak dan Saling Seruduk Mobil Laskar FPI dengan Mobil Polisi
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan kronologis tewasnya enam Laskar FPI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Jumat (8/1/2021) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis laporan hasil akhir investigasi terkait tewasnya enam Laskar FPI oleh Kepolisian di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Dalam pemaparannya, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan kronologis tewasnya enam Laskar FPI berdasarkan hasil penyelidikan tersebut.
Anam mengatakan peristiwa meninggalnya enam orang Laskar FPI dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab yang secara aktif dimulai sejak tanggal 6 sampai 7 Desember 2020.
Baca juga: Beredar 3 Paket Calon Kapolri-Wakapolri, Ini Nama-namanya
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Barang Bukti Mengarah pada Senjata Rakitan Diduga Milik FPI
Pembuntutan tersebut, kata Anam, terjadi di saat rombongan Rizieq bersama sejumlah pengawal berjumlah sembilan unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kejadian tersebut, kata Anam, diawali ketika mobil rombongan Rizieq dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
Pergerakan iringan mobil ketika itu, kata Anam, masih normal.
Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, kata Anam, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.
Rombongan tersebut kemudian, kata Anam, keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan.
Sebanyak enam mobil rombongan Rizieq melaju lebih dulu dan meninggalkan dua mobil pengawal lainnya yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin) untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil Rizieq dan rombongan.
"Kedua mobil FPI tersebut kemudian berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu," kata Anam.
Akhirnya, kata Anam, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta 2 (dua) mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.
Dua mobil pengawal Rizieq yakni Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi enam orang kemudian melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut.
Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
"Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek," kata Anam.
Pada pokoknya, kata Anam, bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
Kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
Ketiga, bahwa terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam.