Live Streaming Update Informasi Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Berikut live streaming pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut live streaming update informasi pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir.
Diberitakan sebelumnya, Baasyir keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat pukul 05.21 WIB.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Lapas, Rika Aprianti, memastikan pembebasan Baasyir dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini dilakukan untuk menghindari dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Baasyir diketahui dijemput oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya yang berjumlah sekitar 6 orang.
Mereka semua dipastikan bebas dari paparan Covid-19.
Baca juga: Siapa Pemilik Jam Tangan yang Terjatuh Saat Abu Bakar Baasyir ke Luar dari Lapas Gunung Sindur?
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Alasan Dilakukan Pagi-pagi hingga Kini Perjalanan Pulang ke Solo
Baca juga: Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Tanpa Ucapkan Sepatah Kata pun, Dikawal Densus 88
"(Baasyir) telah dirapid antigen hasilnya negatif. Yang menjemput juga wajib melampiran surat keterangan tes swab. Tim pengacara dan keluarga sudah memberikan hasil swab-nya adalah negatif kepada kita," kata Rika dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi, Jumat.
Selanjutnya Rika membeberkan kondisi Baasyir saat keluar dari Lapas Gunung Sindur.
Disebutkan pria 82 tahun itu dalam kondisi baik.
"Alhamdulillah saat dibebaskan mungkin bawaan bahagia, kondisi beliau sehat. Sebelum bebas dicek lagi kesehatan, seperti ditensi dalam kondisi sehat," imbuh Rika.
Baca juga: Kondisi Abu Bakar Baasyir saat Bebas, Ditjen Lapas: Bahagia dan Sehat
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Hari Ini setelah Dapat Remisi 55 Bulan, BNPT: Semoga Bisa Beri Dakwah Damai
Baca juga: Hari Ini Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Pengamanan Area Lapas Gunungsindur Diperketat
Rika dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan alasan pembebasan Baasyir dilakukan pagi hari.
Langkah ini diambil demi menghindari kerumunan dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Selain itu juga dari permintaan keluarga dan tim pengacara untuk dibebaskan lebih pagi," tandas Rika.
Baasyir dibebaskan murni setelah menjalani masa tahanan selama 9 tahun 6 bulan dari 15 tahun vonis yang dijatuhkan.
Ia mendapatkan pengurangan masa tahan alias remisi sebanyak 55 bulan.
Untuk melihat perkembangan informasi pembebasan terpidana kasus terorisme Baasyir dapat diikuti di link berikut:
(Tribunnnews.com/Endra Kurniawan)