294.160 Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Termin II, Ini Alasannya
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Mengapa?
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja/buruh.
BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.
Baca juga: Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah, LOGIN simpatika.kemenag.go.id
Baca juga: Tak Apa PSBB Ketat DKI Jakarta, Asal Pemerintah Kasih Subsidi Gaji 50 Persen
Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sendiri sebanyak 12,4 juta orang dengan anggaran sebesar Rp 29,76 triliun.
Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp.29,41 triliun (98,81%).
Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12,2 juta penerima dengan total anggaran sebesar Rp 14,71 (98,88 %).
Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12,2 juta orang dengan anggaran sebesar Rp 14,69 (98,74 persen).
Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.
Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningaih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, yang diterima Sabtu (9/01/2020) menjelaskan hal ini.
Ia mengatakan, sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Tri Retno.
Ia menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" harapnya.