KPK Eksekusi Hong Arta John Alfred ke Lapas Sukamiskin
(KPK) mengeksekusi Hong Arta John Alfred yang diketahui sebagai Komisari JECO Group ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Hong Arta John Alfred yang diketahui sebagai Komisari JECO Group ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Hal tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono pada Jumat (8/1/2020) kemarin, setelah keluar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Hong Arta John Alfred dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).
Kata Ali, Hong Arta dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyuap Damayanti Wisnu Putranti dan Amran H Mustary untuk mendapatkan pekerjaan proyek pada Kementerian PUPR.
"Selain itu, (Hong) dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.
Diketahui, Hong Arta sebelummya adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK senditi telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Baca juga: Geledah 2 Kantor di Jaksel, KPK Amankan Dokumen Kontrak Penyediaan Sembako Pada Kasus Bansos
Dia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.