Kajari Jaktim Ungkap Asal-usul Korupsi Tanah di Cakung
Yudi mengatakan bahwa dari fakta tersebut dibuat telaah intelijen, kemudian hasilnya perlu didalami. Akhirnya dilakukan penyelidikan pidana khusus.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp1,4 triliun.
Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana mengungkapkan, penyidikan kasus ini berawal dari fakta persidangan kasus pidana umum berupa pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jaktim yang mendudukkan eks juru ukur BPN Paryoto sebagai terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya.
Baca juga: Hasil Sidang Badan Yudisial PSSI Tetapkan Tidak Ada Jual Beli Jabatan Manajer Timnas Indonesia U-19
"Memang penanganan perkara ini sebenarnya berangkat dari fakta-fakta persidangan perkara pemalsuan yang sidang di PN Jaktim," ujar Yudi melalui keterangannya, Senin (11/1/2021).
Yudi mengatakan bahwa dari fakta tersebut dibuat telaah intelijen, kemudian hasilnya perlu didalami. Akhirnya dilakukan penyelidikan pidana khusus.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Amankan Barang Bukti dari Kantor PT Arta Niaga Nusantara
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.
"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," bebernya.
Kemudian setelah itu di akhir Desember, dilakukan ekspos alias gelar perkara. Tim sudah sampai kesimpulan bahwa cukup bukti untuk penetapan tersangka.
"Kami umumkan di awal tahun, sudah ditetapkan tersangka," ujar Yudi.
Dia membeberkan, JY dan AH melakukan korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.
Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Mantan Menteri Edhy Prabowo, Deden Deni Dikabarkan Meninggal Dunia
Sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut atas nama AH dengan luas 77.852 meter persegi.
"Kerugian masyarakat terjadi akibat perbuatan tersangka sebesar nilai tanah, yakni Rp1,4 triliun," ungkap Yudi.
Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti menambahkan, kasus ini berangkat dari fakta persidangan kasus pemalsuan akta tanah yang menjerat Paryoto, yang kemudian oleh hakim telah divonis bebas.
"Ada korelasi. Tapi secara pasal nggak ada hubungannya. Kasus pidum itu berdiri sendiri. Ini kasus tipikornya, case-nya berbeda," ujarnya.
Dia juga memastikan, akan ada pengembangan dalam penyidikan kasus ini.
"Kalau pengembangan pasti ada. Ini kan masih proses penyidikan. Kita tunggu saja," tandas Ady.