Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Berlakukan PPKM, 75 Persen Pegawai KPK Work from Home

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau sama seperti pada awal pandemi Covid-19. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mulai Hari Ini Pemprov DKI Berlakukan PPKM, 75 Persen Pegawai KPK Work from Home
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menyikapi kasus peningkatan kasus positif Covid-19 yang masih terus terjadi di wilayah ibu kota.

Aturan ini juga terdampak pada sektor perkantoran yang ada di Jakarta, seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga antirasuah tetap menerapkan sistem hanya 25% persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO), selebihnya 75% bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% BDK dan 75% BDR ," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Masa PPKM Berlaku, Transjakarta Hanya Beroperasi Sampai Pukul 8 Malam

Lanjut Ali, untuk pengaturan sistem jam kerja, KPK masih menerapkan sistem 8 jam kerja bagi pegawai yang bekerja di kantor.

"Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan hari Jumat, pukul 08.00 WIB-17.30," kata Ali.

Baca juga: Pemberlakuan PPKM Mulai Hari Ini Diperkirakan Bawa Sentimen Negatif ke Rupiah

Berita Rekomendasi

Ali juga memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK (Bekerja Dalam Kantor) wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas