Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS UMMI Jadi Tersangka Kasus Swab Test
Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Andi mengatakan Muhammad Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ini Pasal yang Dikenakan Polri kepada 3 Tersangka Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.
Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.