DPR Terima Surat Presiden Terkait Lembaga Pengelola Investasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima Surat Presiden RI tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima Surat Presiden RI tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Surat Presiden RI No R-03/Pres/01/2021 itu berisi nama-nama Dewan Pengawas LPI, diserahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1/2021).
“Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),” kata Puan.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Sosok Kapolri Baru Harus Bisa Menyatukan Internal Polri
Puan menjelaskan, sesuai Pasal 165 UU Ciptaker, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, agar mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
“Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri dari menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden,” tuturnya.
Menurutnya, nama-nama yang dikirim Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI.
Baca juga: Beredar Sosok Calon Kapolri Baru, Mahfud MD: Presiden Belum Kirim Nama Calon Kapolri ke DPR
“Dikonsultasikan dengan DPR. Sesuai UU Ciptaker, lembaga ini mulai beroperasi Januari 2021," ucap Puan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp 15 triliun hingga Rp 75 triliun untuk membentuk LPI atau SWF.
Dengan modal awal sebesar itu, LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp 225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal.
Puan berharap nilai investasi sebesar itu dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja.
"Dengan menarik dana investasi tiga kali lipat sekitar Rp 225 triliun, tentu akan menggerakkan ekonomi dan mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Cipta Kerja," ujar Puan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.