Habib Rizieq Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Dibidik
"Jangan-jangan nanti ada lagi (penetapan tersangka)," kata Kuasa Hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Selasa (12/1/2021).
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyoroti soal ditetapkannya HRS sebagai tersangka kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.
"Jangan-jangan nanti ada lagi (penetapan tersangka)," kata Kuasa Hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Selasa (12/1/2021).
Menurut Sugito, Habib Rizieq sudah dibidik dengan berbagai macam kasus yang mengarah kepadanya.
"Ini sudah dibidik. Jadi enggak bisa kita bisa berargumen lagi secara hukum terkait dengan kewengan RS UMMI untuk menswab orang dan apakah hasilnya harus diketahui pihak kepolisian," tambahnya.
Baca juga: Rizieq Shihab, Menantunya, dan Dirut RS UMMI Jadi Tersangka Kasus Swab Test
Dirinya membayangkan soal kasus RS UMMI ini, jika Habib Rizieq hanya orang biasa, mungkin ceritanya akan berbeda.
"Habib Rizieq kan dianggap sekarang ya dicari-cari kesalahannya lah. Ini bukan karena rumah sakit atau karena dokternya, tapi karena Habib Rizieqnya," ujarnya.
Baca juga: Ini Pasal yang Dikenakan Polri kepada 3 Tersangka Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyidikan kasus RS UMMI, Bogor. Terbaru, tim penyidik Bareskrim resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin(11/1/2021).
Ketiga tersangka tersebut dikatakan Andi, yakni Habib Rizieq Shihab, Habkb Hanif Alatos, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Tatat.
Andi juga bicara soal pemeriksaan ketiga yang akan segera berjalan. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," pungkas Andi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.