Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses pedulilindungi.id Cek Namamu jadi Penerima Vaksin Covid-19 Gratis atau Tidak, Siapkan KTP

Cek nama penerima vaksin covid-19 secara gratis di situs pedulilindungi.id, siapkan nama sesuai KTP dan NIK kalian

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Akses pedulilindungi.id Cek Namamu jadi Penerima Vaksin Covid-19 Gratis atau Tidak, Siapkan KTP
Kolase Tribunnews ISTIMEWA/ pedulilindungi.id
cek nama penerima vaksin covid-19 secara gratis melalui link pedulilindungi.id 

TRIBUNNEWS.COM - Cek nama penerima vaksin covid-19 secara gratis di situs pedulilindungi.id, siapkan nama sesuai KTP dan NIK kalian.

Pemerintah akan memberikan vaksin covid-19 secara gratis pada masyarakat Indonesia.

Pada periode pertama, ada sebagian masyarakat yang sudah masuk menjadi calon penerima vaksin Covid-19 ini secara gratis.

Untuk mengecek, apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 gratis, pemerintah menyediakan situs resmi.

Yakni melalui https://pedulilindungi.id/ hanya dengan NIK dan nama sesuai KTP.

Melalui situs resmi covid19.go.id, pemberian vaksin Covid-19 ini diberikan secara gratis dan tanpa syarat.

Baca juga: LIVE Streaming Detik-detik Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Satgas: Vaksin Sinovac Teruji Minim Efek Samping, Berkhasiat dan Halal

Baca juga: Penjelasan Pakar terkait Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac 65,3%

Para tenaga kesehatan merupakan sasaran pertama vaksin Covid-19 yang akan diberikan secara gratis.

Berita Rekomendasi

Mereka yang menjadi asisten tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan juga akan mendapat vaksin Covid-19.

Vaksin akan mulai diberikan setelah BPOM persetujuan atas Vaksin Covid-19 Sinovac.

Dan pada Senin (11/1/2021), BPOM telah menerapkan mergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat untuk Vaksin Covid-19 Sinovac.

Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam keterangan persnya menyebut penerapan EUA ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini.

Secara internasional, kebijakan EUA selaras dengan panduan WHO, yang menyebutkan EUA dapat ditetapkan dengan beberapa kriteria.

Selain BPOM, MUI juga telah menyatakan jika vaksin Covid-19 Sinovac halal.

Cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online

Cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis:

1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini. https://pedulilindungi.id/

2. Pilih 'Periksa'

3. Masukkan nama lengkap (sesuai KTP) dan NIK lalu klik 'I'm not robot' untuk reCaptcha.

4. Klik selanjutnya.

Cek nama penerima  vaksin gratis
Cek nama penerima vaksin covid-19 gratis

Jika kamu adalah tenaga kesehatan, namamu secara otomatis terdaftar sebagai penerima vaksinasi covid-19 secara gratis.

Pada laman tersebut akan muncul pemberitahuan untuk menunggu SMS Undangan.

"Selamat Anda dengan NIK ***************

terpilih sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS.

NAMUN untuk dapat melakukan registrasi ulang, harap tunggu SMS Undangan.

NIK terdaftar sebagai penerima vaksin gratis
NIK terdaftar sebagai penerima vaksin gratis

Jika nama anda tidak terncantum, anda belum termasuk dalam kelompok pertama vaksin.

Dan akan muncul pemberitahuan sebagai berikut:

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."

Jika ingin mendaftarkan diri sebagai penerima vaksin, anda sudah dapat mulai mendaftarkan diri sebagai penerima vaksinasi melalui link berikut.

LINK >>>>

Siapkan nomor ponsel aktif dan KTP penerima vaksinasi untuk melengkapi data.

SMS pemberitahuan

Selain dapat mengeceknya secara online, pemerintah telah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin periode pertama.

Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.

Pengiriman SMS secara serentak ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menkes, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Dikutip dari Kompas.com, Setelah mendapatkan SMS sebagai calon vaksinasi gratis, mereka akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektrinik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas