Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

King Maker Kasus Djoko Tjandra Belum Tersentuh, Boyamin Ancam Gugat Praperadilan: Saya Punya Bukti

Boyamin masih enggan untuk membeberkan nama King Maker di balik kasus sengkarut Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in King Maker Kasus Djoko Tjandra Belum Tersentuh, Boyamin Ancam Gugat Praperadilan: Saya Punya Bukti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai menyerahkan bukti terkait kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan king maker kasus sengkarut Djoko Tjandra masih belum tersentuh oleh hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Boyamin saat berbincang dengan jurnalis senior Karni Ilyas di akun Youtube Karni Ilyas Club yang diunggah pada Selasa (12/1/2021) kemarin.

"(Kasus) Djoko Tjandra misalnya king maker belum tersentuh," kata Boyamin.

Namun demikian, Boyamin masih enggan untuk membeberkan nama King Maker di balik kasus sengkarut Djoko Tjandra. Yang jelas, nama si King Maker itu terdaftar dalam dokumen yang menjadi buktinya dimilikinya.

"Ya ada lah. Karena di dokumen itu ada kok king maker itu. Wong pernah saya tunjukkan," jelas dia.

Boyamin pun mengancam jika tak ada kejelasan dengan pengusutan hukum King Maker itu, maka pihaknya akan menggugat kasus itu ke pengadilan.

Nantinya, dia akan membuka semua bukti yang dimilikinya tersebut di persidangan.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau kira kira 6 bulan lagi tidak diproses saya gugat praperadilan. Yang nanti dokumen itu jadikan saya bukti. Saya buka semua, kalau sudah jadi bukti kan bisa dibuka semua 200 halaman itu. Nanti bisa tergambar bahwa king maker itu ternyata ini," pungkasnya.

Baca juga: Boyamin Duga Harun Masiku Telah Meninggal Dunia Karena Dibunuh, Infonya dari Pensiunan Intelijen

Diketahui, ada tiga klaster kasus hukum dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol kasus korupsi Cassie Bank Bali.

Pertama, klaster hukum suap pencabutan red notice yang menyeret empat orang sebagai terdakwa yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap. 

Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.

Kedua, klaster hukum surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.


Ketiga, klaster hukum suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas