Menhan Prabowo Sampaikan 9 Kebijakan Pokok Pertahanan Negara 2021 di Rapim Kemhan
Kedua, penyiapan Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara melalui pembentukan program Sarjana S1 Unhan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Perkembangan lingkungan strategis, kata Prabowo, senantiasa membawa perubahan terhadap kompleksitas ancaman dan tantangan terhadap pertahanan negara.
Prabowo menyampaikan hal tersebut saat Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Rapim Kemhan) hari kedua di kantor Kemhan, Jakarta pada Rabu (13/1/2021).
"Kompleksitas ancaman perlu dipahami dan dimengerti oleh segenap unsur pertahanan negara. Untuk itu, Kementerian Pertahanan terus mengembangkan strategi dan kebijakan pertahanan negara serta implementasinya," kata Prabowo dalam keterangan resmi Biro Humas Setjen Kemhan pada Rabu (13/1/2021).
Sementara itu, Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI IE Djoko Purwanto menjelaskan, pelaksanaan Rapim Kemhan Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan undangan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Djoko mengatakan melalui pelaksanaan Rapim Kemhan Tahun 2021 ini diharapkan akan terwujud sinergitas dan koordinasi yang lebih erat segenap unsur pertahanan negara demi kelancaran dan suksesnya tugas-tugas kedepan.
Rapim Kemhan Tahun 2021 tersebut mengambil tema “Kemandirian Pertahanan dan Keamanan Yang Kuat, Mewujudkan Indonesia Tangguh”.
"Tema tersebut mengandung makna bahwa seluruh komponen bangsa harus bersatu untuk tetap menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa guna menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di masa depan. Dengan tetap bersatu, pertahanan dan keamanan tentunya akan semakin kuat dan Indonesia semakin tangguh," kata Djoko.
Agenda Rapim Kemhan Tahun 2021 hari kedua antara lain menghadirkan sejumlah nara sumber secara langsung maupun virtual antara lain Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Ka Bappenas, Ketua BPK dan Menteri Keluatan dan Perikanan.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan dokumen pedoman-pedoman dalam penyelenggaraan pertahanan negara kedepan oleh Menhan kepada masing-masing Unit Organiasasi dalam hal ini diterima oleh Panglima TNI yang diwakili KSAD dan Sekjen Kemhan.
Pedoman-pedoman penyelenggaraan pertahanan negara tersebut meliputi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tentang kebijakan umum pertahanan negara 2020 – 2024, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Pegara, Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021 dan Amanat Anggaran Tahun Anggaran 2021.
Rapim dihadiri oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa yang sekaligus mewakili Panglima TNI, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan Sekjen Kemhan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, serta beberapa pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI.