Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedulilindungi.id: Cek Status NIK pada Program Vaksinasi COVID-19, Berikut Penjelasannya

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan segera dilakukan, berikut penjelasan serta cara cek status program vaksinasi hanya menggunakan NIK.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pedulilindungi.id: Cek Status NIK pada Program Vaksinasi COVID-19, Berikut Penjelasannya
Tangkap layar pedulilindungi.id
Halaman depan pedulilindungi.id, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan segera dilakukan, berikut penjelasan serta cara cek status program vaksinasi hanya menggunakan NIK. 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini (13/1/2021) program vaksinasi COVID-19 akan dilakukan.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini telah mendapatkan izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dikutip dari pedulilindungi.id, vaksin COVID-19 pada tahap pertama akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan, termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian dalam beberapa hari ke depan, calon penerima Vaksin COVID-19 akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari layanan PEDULI COVID.

Baca juga: Divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo, Raffi Ahmad : Bismillah

Baca juga: Selain Presiden Jokowi, Ini Daftar Penerima Vaksin Perdana Covid-19 Rabu 13 Januari 2021

Saat sudah mendapatkan notifikasi pemberitahuan melalui SMS, para calon penerima vaksin diarahkan untuk melakukan registrasi melalui:

- Aplikasi PeduliLindungi

- Website https://pedulilindungi.id

BERITA TERKAIT

- Atau melakukan panggilan ke *119#

Halaman website //pedulilindungi.id/cek-nik
Halaman website //pedulilindungi.id/cek-nik (Tangkap layar https://pedulilindungi.id/cek-nik)

Sementara bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data seperti:

- NAMA

- NIK

- ALAMAT

- NO HP

- TIPE NAKES 

- SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES

Kemudian data-data tersebut dikirim ke email vaksin@pedulilindungi.id.

Bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria program pelaksanaan vaksinasi, dapat mengecek atau memeriksa status program vaksinasi menggunakan NIK melalui Link ini.

Anda cukup memasukkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan.

Nantinya akan muncul keterangan terdaftar atau tidak pada program pelaksanaan vaksinasi periode ini.

Dikutip dari sosial media Instagram @kemenkominfo, setelah dilakukan vaksin, masyarakat diminta untuk tidak langsung pulang ataupun beraktifitas.

Hal ini dikarenakan mengikuti aturan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

Setelah melakukan vaksinasi, masyarakat diminta untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit.

Hal ini menjadi suatu bentuk upaya untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping).

Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. (Instragram @kemenkominfo)

Vaksin COVID-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping, namun ada kemungkinan terjadi reaksi ringan seperti:

- Reaksi lokal: Nyeri, kemerahan, dan bengkak

- Reaksi Sistemik: Demam, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi, badan lemas, dan sakit kepala

- Reaksi lain: Alergi, urtikaria anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Baca juga: Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Login pedulilindungi.id/cek-nik, Cukup Siapkan KTP

Baca juga: Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Dokter Kepresidenan: Bapak Tidak Terasa Sakit Sedikit Pun

Saat terjadi reaksi-reaksi tersebut, petugas kesehatan harus segera memberi penanganan apabila muncul efek samping teersebut.

Biasanya penerima vaksin akan diberikan perawatan kompres dingin, dan minum paracetamol untuk mengatasi reaksi lokalnya.

Sementara apabila terjadi reaksi sistemik, penerima vaksin akan diberikan asupan minum lebih banyak, menggunakan pakaian yag nyaman, kompres atau mandi air hangat, hingga minum paracetamol.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas