Pinangki Dituntut Terlalu Rendah, MAKI Protes ke Kejaksaan Agung
Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya bakal mengirimkan surat kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk protes terkait ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang tengah menjerat terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Jaksa Urip Tri Gunawan hampir sama.
Namun, sayangnya kata Boyamin, JPU perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Pinangki Sirna Malasari hanya menuntut empat tahun penjara.
Baca juga: Hukuman 4 Tahun Kekecilan, ICW: Jaksa Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun Penjara
Sementara pada kasus korupsi mantan Jaksa Urip Tri Gunawan, JPU berani menuntut hingga 15 tahun penjara dan kemudian Majelis Hakim mengganjarnya 20 tahun, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
"Sisi lain penerimaan suap Urip Tri Gunawan adalah Rp6 miliar, sedang Pinangki didakwa dan dituntut menerima suap Rp 7 Miliar," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
"Kedatangan saya semalam ke Pidsus Kejaksaan Agung untuk memprotes tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Pinangki hanya empat tahun penjara. Padahal dulu pada kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, pada kasus korupsi juga, dituntut 15 tahun penjara," ujarnya.
Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya bakal mengirimkan surat kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan vonis yang berat kapada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Saksi Mengaku Ponsel Miliknya Diminta Jaksa Pinangki agar Tak Disita Kejaksaan
"Saya akan kirim surat ke hakim agar terdakwa Pinangki ini divonis 20 tahun penjara jika dinyatakan bersalah melakukan korupsi suap dan TPPU, sama seperti waktu Jaksa Urip itu agar ada efek jera," katanya.
Menurut Boyamin, dirinya sudah mendapatkan penjelasan dari penyidik Kejagung bahwa tuntutan empat tahun penjara dijatuhkan karena Pinangki telah mengakui dalam persidangan seluruh perbuatannya.
Baca juga: Jaksa Kasus Suap Pinangki Belikan Adik Mobil Mercy, Ajak Jalan-jalan ke Singapura dan Amerika
Selain itu, Pinangki juga telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya tidak setuju Pinangki dibilang mengakui, padahal dalam pemeriksaan tidak ada yang diakui oleh Pinangki. Dia bahkan tidak mengaku meminta telepon genggam milik saksi Rahmat, juga tidak mengakui mengetahui action plan yang diduga terkait Andi Irfan Jaya," ujar Boyamin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.