Praperadilan Ditolak, Pengacara HRS: Putusan Hakim Sesat
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Ditemui usai sidang, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyatakan dengan tegas bahwa putusan hakim sangat menyesatkan karena dianggap mengubah azas hukum. Yaitu mengubah azas hukum lex specialis menjadi azas hukum generalis.
"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum, dari azas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," tegas Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Selain keputusan yang dianggap menyesatkan, kubu Rizieq Shihab juga mempersoalkan komposisi hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan tersebut.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Rizieq Shihab, Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Menurutnya akibat hanya ditangani satu orang hakim, berdampak pada pertimbangan dan keputusan sebuah perkara dibebaskan pada suara tunggal. Padahal kata Alamsyah, semestinya proses persidangan praperadilan ditangani tiga orang hakim atau majelis.
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Saksi Ahli Sebut Kondisi Karantina Kesehatan Sama Seperti PSBB
Terhadap permasalahan hukum ini, kubu Rizieq Shihab bakal ajukan Judicial Review (JR) sebagai upaya hukum lanjutan.
"Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," tutur Alamsyah.
Pengajuan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan mereka layangkan pekan depan.
"JR mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," pungkasnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti memutus menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat juga dinyatakan sah secara hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," jelas hakim.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya lagi.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Saat ini Rizieq Shihab mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
Foto:
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).