Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terdakwa Andi Irfan Jaya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Vonis Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra Ditunda
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Andi Irfan Jaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terdakwa Andi Irfan Jaya.

Andi Irfan Jaya duduk di kursi pesakita terkait kasus suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terkait upaya fatwa Mahkamah Agung.

Sidang akan dilanjutkan pada 18 Januar 2021.

"Sidang putusan ditunda, hakim menunda ke hari Senin (18/1/2021)," kata pengacara Andi Irfan, M Nur Saleh, kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Pinangki Dituntut Terlalu Rendah, MAKI Protes ke Kejaksaan Agung

Sejatinya sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat.

Andi Irfan sebagai terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, namun akan hadir secara virtual dari Rutan KPK.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, dalam perkara ini Andi Irfan Jaya dituntut jaksa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Andi Irfan diyakini terbukti menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait upaya fatwa MA.

Baca juga: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Andi Irfan disebut jaksa melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam pleidoinya, Andi Irfan membantah menerima uang sebagaimana dalam dakwaan, yakni 500 ribu dolar AS, dari Djoko Tjandra melalui mantan adik iparnya, Heryadi Angga Kusuma. Heryadi diketahui sudah meninggal dunia.

Andi Irfan mengaku tidak mengetahui action plan sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga: Djoko Tjandra Kemungkinan Banding Sikapi Vonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu

Dia menyebut dirinya adalah alumni S1 jurusan seni musik sehingga dia tidak berkompeten membuat perencanaan dari aspek hukum.

"Bahkan nalar saya hingga saat ini sangat sulit untuk menerima pendapat beberapa saksi yang menuduh saya membuat action plan. Terlebih saya berada di antara dua orang Doktor Ilmu Hukum yang berprofesi di bidang hukum pula. Sementara saya sebagai tertuduh hanyalah seorang alumni S1 jurusan pendidikan seni musik yang berprofesi sebagai pengusaha kuliner," ucap Andi Irfan saat membacakan pleidoi, Senin (4/1/2021).

"Maka dari lubuk hati saya terdalam. Saya sangat percaya bahwa bahkan bapak dan ibu jaksa, serta majelis hakim yang mulia, juga merasakan keanehan terhadap tuduhan yang ditujukan kepada saya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas