Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Tahapan Fit and Proper Test Calon Kapolri Listyo Sigit di Komisi III DPR

Herman Herry menargetkan hasil fit and proper test oleh Komisi II DPR selesai hari Selasa (19/1/2021) pekan depan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Begini Tahapan Fit and Proper Test Calon Kapolri Listyo Sigit di Komisi III DPR
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR telah merampungkan rapat pimpinan (Rapim) dengan Kapoksi Komisi III, dalam rangka membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menargetkan hasil fit and proper test oleh Komisi II DPR selesai hari Selasa (19/1/2021) pekan depan.

Namun, sebelumnya pada Senin (18/1/2021) pekan depan, Komjen Listyo Sigit akan menjalani pembuatan makalah di Komisi III DPR.

Hari berikutnya, tepatnya Selasa, Komjen Sigit akan menjalani fit and proper test.

"Kemudian jadwal berikutnya hari Senin calon akan diundang ke sini untuk membuat makalah. 1-2 Jam pembuatan makalah itu, lalu hari Selasa akan dilakukan fit and proper test," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Listyo Sigit jadi Calon Kapolri, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima jika Resmi Dilantik

Rencananya, fit and proper test itu akan dimulai jam 10 pagi dengan pola fit and proper test, 2x2,5 jam.

Berita Rekomendasi

"Jadi jam 10.00 WIB dimulai sampai 12.30 WIB, lalu kita break, dan jam 2 (siang) dimulai lagi sampai jam setengah 5 (sore)," ujarnya.

Baca juga: Maruf Amin Dukung Keputusan Presiden Joko Widodo Calonkan Komjen Listyo Sebagai Kapolri

Politikus PDI Perjuangan itu mendorong usai fit and proper test, Komisi III dapat langsung memutuskan apakah Komjen Listyo Sigit diterima atau ditolak menjadi Kapolri.

"Kami harapkan di hari Selasa itu, sore harinya sudah bisa Komisi III rapat untuk membuat keputusan menolak atau menerima calon yang diajukan oleh Presiden, itu kira-kira," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas