Jadi Calon Tunggal Kapolri, Jokowi Ingin Dikawal oleh Listyo Sampai Kepemimpinannya Selesai?
Ketua IPW Neta S Pane menduga dipilihnya Listyo oleh Jokowi karena ingin dikawal sampai masa kepemimpinannya habis.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menanggapi terpilihnya Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.
Nama Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diserahkan kepada DPR pada Rabu (13/1/2021).
Ia dipilih oleh Jokowi untuk menggantikan Kapolri Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.
Sementara, masa pensiun Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ini masih cukup panjang hingga 2027 mendatang.
Baca juga: Kontras Soroti Kedekatan Listyo dengan Jokowi, Berharap Tak Ada Konflik Kepentingan di Masa Datang
Neta berpandangan, pemilihan Listyo dengan masa aktif yang masih panjang ini memilki alasan tersendiri.
Seperti menunjukkan Jokowi ingin dikawal oleh Listyo selama sisa periode kepemimpinannya sebagai presiden.
"Sepertinya Jokowi lebih memercayai pengamanannya kepada orang kepercayaannya yang pernah menjadi ajudannya saat pertama kali menjadi presiden."
"Hal itu tidak masalah. Sebab mengangkat kapolri adalah hak prerogatif presiden," ungkap Neta pada Rabu (13/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
Neta menilai, dipilihnya Listyo Sigit Prabowo sebagai calon kapolri mirip dengan penunjukan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian beberapa tahun lalu.
Sebab, keduanya sama-sama terpilih saat masa pensiunnya masih panjang.
"Saat itu Tito adalah kader muda Polri yang masa pensiunnya masih panjang, sekitar enam tahun lagi."'
"Sama halnya dengan Sigit yang baru pensiun di tahun 2027," kata Neta.
Baca juga: Rekam Jejak Calon Tunggal Kapolri Listyo Sigit: Pernah Menangani Kasus Bom Bunuh Diri di Solo 2011
Selain itu, Neta juga melihat peluang para anggota polisi yang masih muda atau junior untuk menduduki posisi strategis semakin terbuka.
Artinya, terbuka potensi bagi para junior untuk melompati seniornya dalam mengisi posisi strategis tersebut.
Untuk itu, Listyo diharapkan dapat membuat keseimbangan jika terpilih nantinya.
"Dalam menyusun personel Polri ke depan, Sigit diharapkan mampu membuat keseimbangan agar para senior tidak merasa ditinggalkan," tutur Neta.
Mantan Wakil Ketua KPK Minta Publik Tak Ragukan Listyo
Mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji juga ikut merespons penunjukkan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi ke DPR RI.
Ia meminta masyarakat tidak meragukan kemampuan dari Kepala Bareskrim Polri ini.
Sebab, menurutnya Komjen Listyo Sigit memiliki kemampuan variatif profesionalitas.
Terlebih di bidang reserse kriminal (reskrim) sebagai karakteristik dan front gate penegakan hukum dari Polri.
Baca juga: Maruf Amin Dukung Keputusan Presiden Joko Widodo Calonkan Komjen Listyo Sebagai Kapolri
"Jadi, tidak perlu diragukan kemampuan operasional penegakan hukum dan managerial SDM kelembagaan Polri," kata Indriyanto kepada Tribunnews.com, Rabu (13/1/2021).
Selain itu, Indriyanto meyakini penunjukan Komjen Listyo Sigit sudah melalui prosedur di internal Korps Bhayangkara.
"Dipastikan penunjukan Jenderal Listyo Sigit telah memenuhi persyaratan dari internal kelembagaan Wanjakti Polri."
"Bahkan juga Kompolnas sebagai kelembagaan eksternal, baik syarat kapabilitas, integritas dan kompetensi beliau sebagai calon Kapolri," ujarnya.
Indriyanto juga memprediksi tantangan Komjen Listyo Sigit ke depan tak jauh dari kondisi pandemik Covid-19.
Untuk itu, pendekatannya adalah kamtibmas secara persuasif dan penegakan hukum yang tegas.
"Baik terhadap pelaksanaan ketat protokol kesehatan Covid-19, maupun atensi pada persiapan Pilkada Serentak."
Baca juga: Fakta Listyo Sigit Calon Kapolri Pilihan Jokowi: Lompati 4 Angkatan hingga Sisihkan 12 Komjen
"Dan gangguan keamanan terkait sikap gerak radikalisme yang menciptakan instabilitas kekuasaan negara yang sah," jelas dia.
Indriyanto juga mengingatkan, sepanjang 2021 memang kondisi yang tidak ringan dari Kapolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas dari negara.
"Polri tetap menjaga komunikasinya dengan representasi elemen media."
"Lembaga swadaya masyarkarat maupun tokoh masyarakat sebagai pilar penguatan negara," ungkapnya.
Seperti diketahui, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Komisi III DPR pun mulai mempersiapkan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo sebagai calon tunggal Kapolri.
Ketua Komisi III Herman Herry mengundang Kompolnas dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menerima masukan pada Kamis (14/1/2021) ini.
Baca juga: Begini Tahapan Fit and Proper Test Calon Kapolri Listyo Sigit di Komisi III DPR
"Kami akan mengundang RDPU PPATK dan Kompolnas. Tujuan RDPU tersebut adalah untuk meminta masukan dari masyarakat," ujar Herman.
Selanjutnya, rangkaian uji kepatutan dan kelayakan dimulai pada Senin (18/1/2021) dengan pembuatan makalah.
Pada Selasa (19/1/2021), Komisi III akan melakukan wawancara dengan Listyo.
Terakhir, jika tahap tersebut lancar maka keputusannya langsung bisa diumumkan.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim, Kompas.com/Devina Halim)