Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login dtks.kemensos.go.id dengan NIK untuk Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Pencairannya

Simak cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id. Penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu kembali dilanjutkan pada tahun ini.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Login dtks.kemensos.go.id dengan NIK untuk Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Pencairannya
Shutterstock
Ilustrasi bansos tunai Rp 300 ribu, cek penerima di dtks.kemensos.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id.

Penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu kembali dilanjutkan pada tahun ini.

Proses penyaluran untuk bulan Januari 2021 telah dimulai pada 4 Januari lalu.

Bansos tunai Rp 300 ribu ini dicairkan setiap bulan selama 4 bulan atau hingga bulan April mendatang.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu per Bulan di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mendapatkannya

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tunai Rp 300 ribu bisa dilakukan pengecekan secara online.

Pengecekan dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkahnya: 

Berita Rekomendasi

- Masuk ke login dtks.kemensos.go.id atau LINK INI.

- Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS/NIK.

- Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS/NIK.

- Masukkan nama sesuai ID/NIK. 

- Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput.

- Hasil pencairan akan menampilkan apakah Anda terdaftar di DTKS dan terdapat keterangan apakah menjadi penerima BST atau tidak. .

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"

Tampilan laman dtks.kemensos.go.id. Masukkan NIK di bagian atas
Tampilan laman dtks.kemensos.go.id. Masukkan NIK di bagian atas (tangkaplayar dtks.kemensos.go.id)

Cara Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu di Kantor Pos

Bansos Rp 300 ribu dicairkan melalui kantor pos. 

Lantas, bagaimana cara mencairkankannya. 

Masyarakat penerima bansos Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT yang wajib dibawa ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

Dari pengalaman Tribunnews.com, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan untuk menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.

Jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggullah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Cara Cek Bansos Sembako dan PKH

Selain bansos tunai Rp 300 ribu, Kemensos juga menyalurkan Bansos Sembako Rp 200 ribu dan bansos Program Keluarga Harapan (PKH). 

Bansos sembako diberikan setiap bulan selama satu tahun.

Adapun bansos PKH diberikan empat kali yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Peneriman bansos PKH yakni:

- Ibu hamil Rp 3 juta

- Anak usia dini: Rp 3 juta

- Penyandang disabilitas Rp 2,4 juta

- Lanjut usia: Rp 2,4 juta

- Anak sekolah meliputi SD/MI/sederajat Rp 900 ribu, SMP/MTs/sederajat Rp 1,5 juta dan SMA/MA/sederajat Rp 2 juta.

Berikut cara cek penerima bansos sembako dan bansos PKH sebagaimana dihimpun Tribunnews.com: 

a. Cara cek bansos sembako Rp 200 ribu

Untuk melakukan pengecekan penerima bansos sembako, Anda tinggal memasukkan nama kepala keluarga. 

Berikut ini cara cek penerima bansos sembako Rp 200 ribu berdasarkan keterangan tertulis dari Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widhiansyah:

- Akses dtks.kemensos.go.id atau LINK INI

- Pilih menu 'Daftar Ruta DTKS'

- Pilih wilayah sampai desa/kelurahan

- Masukkan kode capta

- Klik 'Cari Rumah Tangga'

menu Daftar Ruta DTKS
menu Daftar Ruta DTKS (Tangkap Layar dtks.kemensos.go.id)

- Setelah itu akan muncul daftar rumah tangga yang menampilkan nama kepala keluarga beserta keterangan apakah menerima PKH, BSP (Bantuan Sosial Pangan/Bansos Sembako) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). 

- Anda bisa mempersempit pencarian dengan memasukkan nama Kepala Keluarga yang hendak dicek dan mencocokkan dengan ID DTKS yang dimiliki. 

Cek penerima bansos sembako Rp 200 ribu
Cek penerima bansos sembako Rp 200 ribu (dtks.kemensos.go.id)

b. Cara Cek Bansos PKH

Berdasarkan penjelasan Kepala Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah khusus bansos PKH, tidak bisa dilakukan pengecekan lewat dtks.kemensos.go.id

Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi e-PKH dan hanya diakses Dinas Sosial atau SDM PKH di wilayah masing-masing.

Baca juga: KLIK dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BST

Meski demikian, menurut penelurusan Tribunnews.com, pengecekan bansos PKH bisa dilakukan di laman masing-masing pemerintah provinsi. 

Untuk Jawa Tengah, pengecekan bisa dilakukan di laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau LINK INI

Berikut caranya;

- Akses https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard

- Cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).

- Tekan kirim

- Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.

Hasil pencarian bansos PKH di laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id
Hasil pencarian bansos PKH di laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id (caribdt.dinsos.jatengprov.go.id)

Selain Pemprov Jateng, Pemprov Jabar dan Jatim juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.

Berikut linknya:

- Pengecekan bansos Pemprov Jabar: https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id/

- Pengecekan bansos Pemprov Jatim: https://radarbansos.jatimprov.go.id/

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas