Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi dari Kejagung Tepis Pengakuan Pinangki Lapor Posisi Djoko Tjandra di Malaysia

Syarief menepis pengakuan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mengaku sudah melaporkan Djoko Tjandra ke jajaran Uheksi Kejagung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Saksi dari Kejagung Tepis Pengakuan Pinangki Lapor Posisi Djoko Tjandra di Malaysia
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan saksi bernama Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung.

Baca juga: Sidang Vonis Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra Ditunda

Syarief menepis pengakuan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mengaku sudah melaporkan Djoko Tjandra ke jajaran Uheksi Kejagung.

Mulanya, jaksa Zulkipli mendalami soal ada atau tidaknya laporan resmi dari seseorang terkait posisi Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali. Kemudian Syarief mengaku tidak pernah mendapat laporan.

"Tidak ada (laporan), tidak pernah ada," ucap Syarief.

Baca juga: Hukuman 4 Tahun Kekecilan, ICW: Jaksa Pinangki Layak Dituntut 20 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

"Apakah saksi mengenal saudari Pinangki? Apakah selama dari tahun 2019 sampai 2020 pernah ada laporan baik secara langsung atau tidak yang bersumber dari saudari Piangki bahwa terkait dengan terdakwa Joko S Tjandra apapun itu? Pernah ada?" timpal jaksa Zulkipli.

Syarief menuturkan selama dia menjabat sebagai Kasubdit Uheksi, tak pernah ada laporan terkait Djoko Tjandra.

"Tidak ada, tidak pernah ada, kalau secara formal surat tidak ada," tutur Syarief.

Syarief juga bersedia dikonfrontir dengan Pinangki terkait laporan ini. Ia menegaskan tidak pernah ada laporan dari Pinangki atau siapapun terkait posisi Djoko Tjandra di Malaysia saat menjadi buron.

"Tidak ada, boleh dikonfrontir (dengan Pinangki)," katanya.

Baca juga: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sebelumnya, Syarief juga sudah bersaksi dalam sidang Pinangki ketika itu Pinangki duduk sebagai terdakwa.

Pinangki saat itu membantah keterangan Syarief yang membantah pengakuannya soal dirinya sudah lapor ke jajaran Uheksi Kejagung tentang keberadaan Djoko Tjandra.

"Mohon izin, ada tanggapan kepada Kepala Uheksi, mungkin saya melaporkan tidak, tetapi saya hanya menceritakan pernah. Menceritakan, jadi memang tidak memberikan laporan secara resmi melihat ada Djoko Tjandra di Malaysia, tapi saya sudah menceritakan kepada jajaran Uheksi," ucap Pinangki dalam sidang, Rabu (4/11/2020).

Pinangki menyebut dia menceritakan kepada temannya yang juga orang Kejagung pada 2019. Bahkan Pinangki mengaku menunjukkan foto-fotonya bersama Djoko Tjandra.

"Menceritakan, bukan (ke saksi). Jadi saya sampaikan jajaran Uheksi, mohon izin," ujar Pinangki.

"Saya sampaikan kepada teman-teman level kasi, masih eselon IV, bukan kepada level tinggi, ke teman-teman satu angkatan. Begitu saya ceritakan saya ketemu Djoko Tjandra, bahkan saya tunjukkan foto-fotonya, terus beliau sampaikan, 'iya kita juga sudah lakukan pencarian'. Jadi bukan melaporkan, tapi menceritakan," tambahnya.

Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung.

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas