BREAKING NEWS: Kepala Basarnas Perpanjang Operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182 Selama 3 Hari
Basarnas telah menetapkan memperpanjang Operasi SAR jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 selama tiga hari kedepan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basarnas telah menetapkan memperpanjang Operasi SAR jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 selama tiga hari kedepan.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito mengatakan keputusan tersebut diambil di antaranya setelah melakukan rapat bersama Menteri Perhubungan dan jajaran terkait operasi SAR tersebut kemarin.
"Siang ini diputuskan bahwa operasi SAR gabungan dalam rangka pencarian atau evakuasi Sriwijaya Air SJ 182 saya perpanjang tiga hari. Saya ulangi saya perpanjang tiga hari. Berarti sampai dengan hari Senin," kata Bagus di Posko JICT II Tanjung Priok Jakarta Utara pada Jumat (15/1/2021).
Nantinya, kata Bagus, pihaknya akan mengevaluasi kembali apakah akan ada perpanjangan kedua atau tidak.
"Artinya setelah itu kita evaluasi kembali dan kita putuskan selanjutnya," kata Bagus.
Diberitakan sebelumnya hari ini Jumat (15/1/2021) sore rencananya Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito akan mengumumkan status masa operasi SAR jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ - 182 di Posko JICT II Tanjung Priok Jakarta Utara.
Bagus membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa operasi SAR Gabungan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tahap pertama selama tiga hari.
Bagus mengatakan perpanjangan tersebut dimungkinkan apabila pada pencarian hari ketujuh operasi SAR dinilai masih belum ada hasil optimum.
Baca juga: Hari Ini Kepala Basarnas Akan Umumkan Status Masa Operasi SAR Sriwijaya Air SJ182
"Bahwa dimungkinkan apabila besok masih belum ada hasil yang optmimum, kita akan memperpanjang dengan perpanjangan pertama selama tiga hari. Besok sore saya akan mengumumkan apabila kita memang harus diperpanjang," kata Bagus di Posko JICT II Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (14/1/2021).
Namun demikian, kata Bagus, pelaksanaan operasi SAR sesuai standard operational procedure operasi SAR adalah selama tujuh hari.
Setelah tujuh hari, kata Bagus, dimungkinkan akan ada perpanjangan.
"Sampai seberapa hari, tentunya kita ada batas-batas, karena SOP kita mengatakan tujuh hari operasi SAR dilaksanakan. Setelah itu perpanjangan. Itu sudah dalam ketentuan. Namun situasi bisa memungkinkan kita untuk memperpanjang pelaksanaan operasi SAR tersebut," kata Bagus.