Sudah Terbitkan 12 Akta Kematian, Dirjen Dukcapil: Keluarga Tak Perlu Repot Mengurus
(Dukcapil) Kemendagri sejauh ini telah menerbitkan 12 akta kematian untuk 12 jenazah yang telah teridentifikasi tim DVI Polri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sejauh ini telah menerbitkan 12 akta kematian untuk 12 jenazah yang telah teridentifikasi tim DVI Polri.
"Sampai tadi malam sudah terima identifikasi 12 jenazah. Dari 12 jenazah itu sampai pagi, akta kematian sudah selesai semua," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).
Zudan menegaskan pihak keluarga tak perlu repot - repot mengurus akta kematian anggota keluarganya yang menjadi korban. Sebab Kemendagri sudah mengambil alih urusan tersebut guna memudahkan keluarga.
Hal itu kata Zudan, merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah terkait tugas kemanusiaan.
Baca juga: Jasad Mia Tresetyani Wadu Teridentifikasi, Pihak Sriwijaya Air: Pramugari Terbaik
"Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biar kami yang bekerja dari keluarga cukup di rumah, nanti dokumen kami sampaikan," ucap dia.
"Surat keterangan tim DVI kami langsung terbitkan akta kematian. Sudah sangat kami mudahkan," imbuhnya.