Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesta Usai Disuntik Vaksin Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Diminta Tak ke Luar Rumah Selama 30 Hari

David meminta Raffi Ahmad tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pesta Usai Disuntik Vaksin Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Diminta Tak ke Luar Rumah Selama 30 Hari
Via Kompas.com
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.(Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ulah artis Raffi Ahmad yang ikut dalam sebuah acara pesta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta masih berbuntut panjang.

Terkini, Pengacara Publik, David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok karena Raffi Ahmad tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

"Tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima Tribun, Jumat (15/1/2021).

Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media massa nasional.

David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Berita Rekomendasi

Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjut David.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Gugatan datang tidak hanya dari David Tobing, suami Nagita Slavina tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB).

Mereka mengharapkan Raffi Ahmad diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Jadi ada dua opsi, pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad) langsung karena ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan.

Lisman juga mengkritisi Raffi Ahmad yang tak taat protokol kesehatan sebagai salah satu penerima vaksin Covid-19 pertama di Indonesia.

Dia mengatakan, Raffi Ahmad telah gagal menjadi contoh yang baik untuk publik.

Ia mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.

Selain Raffi, seluruh peserta yang menghadiri pesta tersebut juga diminta untuk ditindak lebih lanjut.

"Intinya Raffi Ahmad dan kawan-kawan nanti pengembangan siapa saja itu kan kepolisian pasti tau siapa yang berkumpul di situ," pungkasnya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Langsung Tetapkan Majelis Hakim yang Tangani Kasus Raffi Ahmad

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyesalkan adanya publik figur yang melanggar protokol kesehatan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Azis menilai perilaku tersebut sangat tidak terpuji dan tidak patut dijadikan contoh.

"Sangat tidak terpuji, baik figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan. Terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi ini, Protokol kesehatan tetap wajib dijalankan," kata Azis.

Sebelumnya, banyaknya pemberitaan menyebut aksi Raffi Ahmad yang justru keluyuran dan mendatangi acara pesta tanpa masker sesudah divaksinasi di Istana Negara.

Pihak Istana pun turut menegur tindakan tersebut.

"Ini menjadi contoh yang tidak patut ditiru pasca mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sekaligus, saya ingatkan, bahwa yang berhasil divaksinasi tahap awal mendapatkan kesempatan mulia atas hak jutaan masyarakat. Tolong jaga amanah tersebut dalam mensukseskan program Vaksinasi Covid-19 Nasional ini sesuai dengan cara yang tepat, protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting," ucap Azis.

Menyikapi permintaan maaf oleh Raffi Ahmad kepada presiden, politikus Partai Golkar ini mengapresiasi sikap tersebut serta mengharapkan agar hal serupa tidak terulang kembali.

Permintaan maaf tersebut dinilai perlu juga ditujukan kepada masyarakat yang sudah sempat memberikan kepercayaan kepadanya.

"Bagus kalau sudah menyadari kesalahan. Semoga masyarakat juga dapat memaafkannya. Selanjutnya, ini menjadi pelajaran akan pentingnya tetap menjalankan protokol kesehatan sekalipun sudah di vaksinasi Covid-19. Hal ini perlu digarisbawahi," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengharapkan momentum vaksinasi Covid-19 secara nasional ini dapat ditanggapi dan disukseskan secara positif, agar terbentuk narasi yang konstruktif di masyarakat.

Dia juga mengharapkan peran para teladan di masyarakat dalam mensosialisasikan vaksin sesuai dengan fakta dan mekanisme yang ada, agar tidak terjadi penyebaran hoax di masyarakat.

"DPR mengharapkan para teladan, tokoh agama serta kaum intelektual dalam masyarakat dapat konstruktif dan positif dalam mensosialisasikan program vaksinasi nasional sesuai fakta dan mekanisme yang ada. Peredaran hoax maupun pemikiran konspirasi yang tidak mendasar harus ditolak," pungkasnya.

Cek CCTV

Kepolisian RI menyampaikan telah mendatangi langsung lokasi yang diduga menjadi tempat selebriti berpesta di kediaman seorang pengusaha di daerah Mampang, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo menyampaikan rumah yang menjadi tempat pesta para selebriti memang terbilang cukup besar. Pesta itu diduga digelar di aula di rumah tersebut.

"Kami peroleh keterangan dari rumah sebelah. Rumahnya cukup besar ya bisa memuat 300 orang sampai 400 orang. Ada aulanya," kata Sujarwo.

Ia menuturkan acara tersebut digelar pada pukul 20.30 WIB pada Rabu (13/1/2021).

Acara itu merupakan perayaan hari ulang tahun ke-67 dari pemilik rumah yang merupakan pengusaha.

Dijelaskan Sujarwo, seluruh peserta yang mengikuti acara disebutkan telah melaksanakan protokol kesehatan berupa pemeriksaan swab antigen. Hal itu diketahui dari keterangan saksi.

"Cuma keterangan beberapa saksi disitu melalui protokol kesehatan melalui swab antigen. Karena pada saat saya ke kantornya untuk klarifikasi di swab antigen juga," ujarnya.

Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

"Kami tetap lakukan upaya penyelidikan apakah nanti ditemui pelanggaran protokol kesehatan nanti kami masih lakukan pendalaman terlebih dahulu. Memang disitu ada yang nyanyi ada yang joget. Kalau saya perhatikan tempat yang joget itu luas ya kaya aula," ujarnya.

Polisi kata Kapolsek juga terus mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kediaman yang menjadi tempat pesta selebriti yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad.

Baca juga: FAKTA Raffi Ahmad Berpesta setelah Divaksin: Disentil Sherina hingga Digugat oleh Advokat Publik

"Ya betul kami masih mengumpulkan karena disitu tidak ada CCTV. Kan kami masih butuh CCTV untuk mendukung," kata Kapolsek.

Ia menyampaikan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Menurut dia, pihak keamanan setempat menyebutkan kegiatan itu telah melalui protokol kesehatan.

"Dari keterangan saksi si satpam bilang memang melalui ada protokol kesehatan swab antigen. Kami tadi minta bukti-bukti pendukung karena pada saat kami ke sana kami pun di swab antigen. Kami masih pendalaman kita hubungkan dengan bukti-bukti pendukung," jelasnya.

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menyesalkan, sikap artis Raffi Ahmad yang melakukan kumpul-kumpul tanpa masker pasca divaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, seseorang yang telah divaskin baru terbentuk antibody-nya setelah 7-14 hari dari suntikan vaksin dosis kedua.

"Jangan seperti Raffi Ahmad paginya disuntik malamnya sudah bergerombol bersama teman-temannya tanpa 3M, itu salah," ujar Windhu saat dihubungi Tribun.

Menurutnya, apa yang dilakukan publik figur Raffi Ahmad dikhawatirkan memiliki dampak yang luas di masyarakat.

"Mungkin saja dia (Raffi Ahmad) tertular dari temannya meski sudah divaksin. Nanti orang menganggap misalnya Raffi Ahmad ternyata postif, orang-orang bilang loh vaksin tidak manjur," ungkapnya.

Untuk itu, diharapkan pemerintah terus melakukan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat, agar peristiwa tersebut tidak terulang.

"Pemerintah harus lebih mengedukasi lagi ke masyarakat, karena keliru itu. Setelah divaksin langsung kebal (Covid-19), bukan begitu. Tetap harus protokol kesehatan," tutur Windhu.

Ia menerangkan, hasil efikasi vaskin Covid-19 Sinovac belum memberikan bukti bahwa vaksin tersebut mampu melindungi orang dari terinfeksi virus corona.

Windhu melanjutkan dari hasil efikasi yang diumumkan BPOM lalu, vaksin tersebut mampu memberikan perlindungan agar jika terinfeksi maka sakitnya tidak menjadi parah.

"Orang yang divaksin belum ada bukti bahwa tidak bisa tertular. Sekarang antibody belum bisa mencapai mukosa hidung dan tenggorokan. Antibody (vaksin Sinova sudah melindungi paru-paru. Jadi kalau terinfeksi tidak memiliki gejala bahkan terhindar dari gejala berat artinya terlindungi dari sakit," jelas Windhu.

"Belum ada bukti sudah divaksin tidak tertular. Orang divaksin mungkin saja kemasukan virus tapi tidak membuat dia sakit," sambungnya.(Tribun Network/den/igm/rin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas