Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online, Gunakan Aplikasi Mobile JKN

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online, Gunakan Aplikasi Mobile JKN

Editor: tribunsolo
zoom-in Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online, Gunakan Aplikasi Mobile JKN
Jamkesmasnews
Wulan, peserta JKN-KIS. Berikut Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online, Gunakan Aplikasi Mobile JKN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online.

Adapun fasilitas kesehatan (faskes) merupakan tempat berobat yang diprioritaskan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Faskes sesuai dengan pilihan peserta BPJS Kesehatan saat mendaftar program tersebut.

Faskes dapat berupa rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Ada tiga tingkatan faskes yang dapat dipilih oleh peserta BPJS.

Baca juga: Cara Menyambungkan HP ke WiFi IndiHome, Mudah dan Tak Perlu Pakai Password

Baca juga: BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Gotong Royong Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Aplikasi BPJS Kesehatan
Aplikasi BPJS Kesehatan (www.jamkesnews.com/)

Peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Jika diperlukan penanganan lebih serius bisa dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga bisa mengurus pindah faskes. Pindah faskes juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Ahli Waris Korban Sriwijaya Air dapat Santunan 48 Kali Upah dari BPJS Ketenagakerjaan

Cara pindah faskes BPJS online

Berita Rekomendasi

Aplikasi Mobile JKN bisa digunakan untuk merubah faskes tingkat pertama. Dikutip dari YouTube resmi BPJS Kesehatan, berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online:

1. Unduh aplikasi JKN di Playstore (Android) atau Appstore (Iphone).

2. Pilih menu Pendaftaran Pengguna Mobile, masukkan nomor kartu JKN-KIS, NIK e-KTP, isi data, alamt e-email, dan sebagainya.

3. Kode aktivasi dikirim ke alamat email, peserta bisa log in setelah mengonfirmasi kode aktivasi tersebut.

4. Jika sudah menjadi peserta lama, pasien dapat langsung login dengan nomor BPJS.

5. Setelah terdaftar, pilih menu Ubah Data Peserta.

6. Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.

7. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data sesuai dengan yang ingin diubah.

8. Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah serta informasi mulai berlakunya faskes baru.

Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, pasien masih menggunakan faskes lama. (*/Faj)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ingin pindah faskes BPJS Kesehatan secara online? Begini caranya".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas