Alasan Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Polisi Terkait Kasus Swab Test RS UMMI
Aziz menuturkan kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menolak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus merintangi memberikan informasi swab Covid-19 saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Menurutnya, Rizieq menolak saat diperiksa pada Jumat (15/1/2021).
"Iya betul Habib Rizieq menolak diperiksa, Red)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab Setelah Dipindah ke Rutan Bareskrim
Baca juga: Polri Periksa Dirut RS UMMI di Rumah: Awalnya Mengaku Sakit, Ternyata Sehat
Aziz menuturkan kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan.
"Karena sedang fokus kasus beliau di kerumunan Petamburan dan Megamendung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021) lalu.
Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.
Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.