Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Asabri, 4 Saksi Diperiksa

Keempat saksi yang diperiksa adalah Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode Januari 2012 sampai dengan Maret 2017 berinisial TY.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Asabri, 4 Saksi Diperiksa
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI sepakat untuk membuat tim khusus kecil untuk menangani perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di tubuh dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) pada hari ini, Senin (18/1/2021).

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (18/1/2021).

Keempat saksi yang diperiksa adalah Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode Januari 2012 sampai dengan Maret 2017 berinisial TY.

Baca juga: Polisi Siapkan Gelar Perkara untuk Calon Tersangka Kasus Asabri

Selain itu, Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode April 2017 sampai dengan Oktober 2017 sekaligus Kabid Transaksi Ekuitas PT Asabri periode Oktober 2017 sampai sekarang berinisial IS.

Kemudian, Plt. Kadiv Investasi PT Asabri periode Februari 2017 sampai dengan Mei 2017 berinisial IK.

Selanjutnya, Kadiv Investasi PT Asabri periode Juni 2017 sampai dengan Juli 2018 berinisial GP.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Desak Pelaku Korupsi Asabri Dihukum Seberat-beratnya

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, atara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas