Komisi II DPR Gelar Raker dengan Mendagri dan Menpan-RB Bahas RUU ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengungkap lima poin usulan terkait RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) tingkat pertama bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Senin (18/1/2021).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia itu membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun rapat dibuka untuk umum.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengungkap lima poin usulan terkait RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Pertama, Komisi II DPR RI mengusulkan terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); seputar pengalihan tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan sistem merit dari KASN ke Menpan-RB," ujar Syamsurizal yang membacakan usulan tersebut, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Sebaiknya Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Kedua, terkait penetapan kebutuhan PNS yang disertai dengan jadwal pengadaan, jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan serta kriteria untuk masing-masing jabatan yang menjadi dasar diadakannya pengadaan dan jika kebutuhan PNS belum ditetapkan, maka pengadaan PNS dihentikan.
Kemudian poin ketiga terkait kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi II DPR RI mengusulkan agar PPPK mendapat pensiun dan jaminan hari tua, serta tunjangan dan fasilitas.
"Keempat, terkait pengurangan PNS dan PPPK sebagai akibat perampingan organisasi yang menyebabkan pensiun dini secara massal, pemerintah dan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perancangan pegawai," kata dia.
"Poin kelima, usulan Komisi II DPR RI terkait RUU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 menjadi PNS," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.