Komisi II DPR Usul ke MenpanRB untuk Hapus Lembaga KASN
Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja tingkat pertama antara Komisi II dengan sejumlah menteri saat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
"Penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang membacakan usulan Komisi II, Senin (18/1/2021).
Politikus PPP itu mengatakan usulan penghapusan KASN tak lepas dari urgensi yang dinilai tak cukup kuat.
Baca juga: KASN Awasi Praktik Balas Budi dan Balas Jasa Pasca Pilkada
"Persoalannya dari ketentuan KASN ini terletak pada urgensinya. Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga nonstruktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan aparatur negara," ungkapnya.
Selain itu, Syamsurizal mengatakan karena tugas, fungsi, dan wewenang KASN tak berjalan dengan baik, maka akan lebih baik untuk dilebur dengan Kemenpan-RB.
"Apabila tugas fungsi dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik, maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru. Melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi dan akuntabilitas dari Kementerian," tandasnya.