KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI Jakarta Terkait Kasus TPPU Wawan
Alasan kasasi antara lain tim JPU KPK memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim PT DKI Jakarta tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis (14/1/2021), tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (18/1/2021).
Ali mengatakan, alasan kasasi antara lain tim JPU KPK memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim PT DKI Jakarta tersebut.
"Terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya.
Baca juga: Belajar dari Kasus Wawan, KPK Berhati-Hati Terapkan Pasal TPPU ke Perkara Nurhadi
Ali menambahkan, tim JPU KPK akan menguraikan alasan dan dalil selengkapnya dalam memori kasasi yang segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Wawan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Wawan dinilai terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Wawan juga dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 juta.
Meski demikian, PT DKI Jakarta menolak 2 dakwaan JPU KPK bahwa Wawan melakukan pencucian uang periode 2005-2012 senilai Rp 1,9 triliun.
PT DKI Jakarta menyatakan dakwaan pencucian uang adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu tidak terbukti, sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.