Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandingkan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Vs Raffi Ahmad Cs, Kenapa yang Terakhir Tak Dipidana?

Kasus pesta yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad di sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan (13/2/2021) menjadi sorotan publik.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bandingkan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Vs Raffi Ahmad Cs, Kenapa yang Terakhir Tak Dipidana?
kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pesta yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad di sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan (13/2/2021) menjadi sorotan publik. Penyebabnya, Raffi baru saja divaksin dan seolah tidak menjalankan protokol kesehatan.

Namun Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi.

Sejumlah warganet kemudian membandingkan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi dan pesta pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pasalnya, polisi menemukan unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Rizieq.

Rizieq pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lantas, apa perbedaan hasil penyelidikan terhadap acara yang dihadiri Raffi Ahmad dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab?

Acara pernikahan putri Rizieq Shihab

Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Berita Rekomendasi

Acara pernikahan tersebut digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Panitia kala itu memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang. Tamu-tamu yang hadir pun diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Rizieq akhirnya didenda Rp 50 juta karena dinilai telah menggelar acara yang mengundang kerumunan.

Polda Metro Jaya kemudian turun tangan untuk menyelidiki pergelaran acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu, Sebab, acara tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.

Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat yang kala itu dijabat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, hingga perangkat RT dan RW terkait.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menaikkan status penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq ke tingkat penyidikan.

Menurut Yusri, berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan unsur tindak pidana pelanggaran prookol kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

"Tadi pagi memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk (kasusnya) dinaikan ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, 26 November 2020.

Pada 10 Desember 2020, polisi mengumumkan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Selain Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Mereka adalah Harris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Kemudian, Ali Alwi Alatas yang berperan sebagai Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryadi sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Lalu, ada Ahmad Sobri Lubis berperan berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq dan Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Tindakan Melawan Aparat.

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Kini, Rizieq telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad

Pesta ulang tahun Ricardo Gelael mendadak viral diperbicangkan publik setelah foto Raffi Ahmad yang tak menggunakan masker beredar di media sosial. Raffi dinilai telah melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker dan para tamu undangan tidak saling menjaga jarak.

Raffi pun meminta maaf atas tindakannya tersebut. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.

Raffi mengakui bahwa peristiwa itu merupakan murni keteledorannya. Dia pun mengaku salah atas tindakannya itu.

Walaupun telah menyampaikan permohonan maaf, polisi tetap turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun yang digelar di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad.

Menurut Yusri, tidak ada pelanggaran aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam acara tersebut. Hasil penyelidikan itu didapatkan setelah Kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Daerah mendatangi tempat pesta itu.

Pesta ulang tahun itu diketahui hanya dihadiri 18 orang. Salah satu tamu yang hadir dalam acara itu adalah Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Unsur Pasal 93 tidak ada," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Yursi juga menyampaikan, para tamu hadir atas inisiatif sendiri. Mereka pun telah menjalani swab antigen sebelum menghadiri pesta ulang tahun tersebut.

"Itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang, tapi datang sendiri. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun Ricardo Gelael itu.

"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara). Ini bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan," ucap Yusri.

Haji Lulung Minta Ahok Diperiksa

Anggota DPR RI dari PAN, Abraham Lunggana alias Haji Lulung meminta polisi memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya, Ahok menghadiri sebuah pesta yang digelar oleh seorang pengusaha di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (13/1/2021) malam.

Pesta itu pun turut dihadiri oleh artis Raffi Ahmad yang baru saja divaksin Covid-19 di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo.

"Iya itu Ahok mesti dikasih sanksi juga. Ahok harus dipanggil (polisi), suruh Haji Lulung bilang," ucapnya lantang, Senin (18/1/2021).

Nama Ahok belakangan kembali mencuat usai fotonya menghadiri pesta bersama Raffi Ahmad tersebar di media sosial.

Dalam foto yang beredar Ahok memang tampak selalu mengenakan masker. Ia terlihat mencopot masker saat akan membawakan lagu.

Aksi Ahok nyanyi di pesta itu pun menurut Lulung bisa memicu kerumunan lantaran tamu undangan ikut berjoget.

"Jangan pilih-pilih, dia bikin orang joget juga kan. Dia nyanyi-nyanyi gitu," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta.

Mantan Wakil Ketua DPRD DKI ini menuturkan, selama ini pelanggar protokol kesehatan selalu diproses hukum, seperti kasus yang menjerat pentolan FPI Rizieq Shihab.

Untuk itu, ia pun meminta politisi turut menindak Ahok yang hadir dalam pesta tersebut.

Terlebih, artis Raffi Ahmad diproses hukum dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Ya harus diperiksa, emang Ahok siapa? Ahok kan warga negara biasa. Enggak ada yang istimewa, gua aja enggak istimewa," kata dia.

"Ayo dong tegakan hukum, tegakan keadilan seadil-adilnya. Jangan tumpul di atas tajam ke bawah," tambahnya menjelaskan.

Raffi digugat ke pengadilan

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad dan kawan-kawan berujung pada laporan polisi dan Pengadilan.

Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

Raffi Ahmad dilaporkan dan digugat oleh advokat David Tobing terkait dugaan melawan hukum, kasus yang dilaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam gugatan perdatanya, David Tobing meminta hakim menyuruh Raffi Ahmad berdiam diri di rumah selama sebulan, meminta maaf di media massa televisi dan media cetak, serta mengkampanyekan protokol kesehatan.

Rupanya laporan David Tobing langsung direspon dengan diberikan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk, yang akan disidangkan pada 27 Januari 2021 mendatang.

Pihak Raffi Ahmad belum mau menanggapi laporan dan gugatan pengadilan yang diterima olehnya.

Kuasa hukum Raffi Ahmad, Prio menegaskan pihaknya belum tau kalau sang artis digugat ke Pengadilan Negeri Depok.

"Kami belum ada update sendiri (soal sidang)," kata Prio ketika dihubungi awak media, Senin (18/1/2021).

Prio juga tak mau banyak berkomentar, karena Raffi Ahmad belum menyampaikan apapun kepadanya soal gugatan perdata David Tobing.

Belum ada kabar juga, jadi belum bisa kasih komentar," ucap Prio.

Diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi artis dan influencer pertama kali yang mendapatkan vaksin sinovac covid-19 di Indonesia bersama Joko Widodo dan petinggi negara lainnya, pada 13 Januari 2021 lalu.

Usai divaksin, malam harinya Raffi Ahmad terlihat menghadiri pesta ulang tahun seorang pengusaha, yang diketahui bernama Ricardo Galael.

Tersebar foro Raffi Ahmad tidak mengenakan masker.

Foto itu diperoleh dari instagram Anya Gelardine, yang mengunggah foto bersama Raffi, Nagita Slavina, Gading Marten, dan lain-lainnya yang hadir di acara tersebut.

Dalam foto itu semuanya tidak mengenakan masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan foto tanpa masker.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Membandingkan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Vs Raffi Ahmad-Ahok 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas