Beredar Surat Tugas dan Edaran Palsu KPK di Papua
Beredar surat tugas dan surat edaran yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Provinsi Papua.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat tugas dan surat edaran yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Provinsi Papua.
Dalam surat tugas tersebut tercantum nama serta tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, surat yang beredar di Papua tersebut, berisi penugasan terhadap individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Satu Lagi Tahanan Rutan Merah Putih KPK Positif COVID-19, Enam Sembuh
Sementara itu, tambahnya, dalam surat edaran yang diterima KPK, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.
Ali memastikan bahwa surat tugas dan edaran tersebut palsu alias hoaks.
"KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran tersebut palsu," terang Ali melalui keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Ali menggarisbawahi, hingga saat ini KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain Pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.
"KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar," kata Ali.
Selain itu, ujar Ali, KPK juga mengimbau kepada masyarakat ataupun penyelenggara negara untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Konfirmasi kepada KPK dapat dilakukan melalui CALL CENTER 198 atau E-MAIL INFORMASI@KPK.GO.ID," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.