DPR Akan Batasi Kehadiran Peserta Rapat Saat Fit and Proper Test Calon Kapolri
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, ada perbedaan dalam fit and proper test calon kapolri kali ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (20/1/2021) esok, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon tunggal kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, ada perbedaan dalam fit and proper test calon kapolri kali ini.
Perbedaan itu adalah dibatasinya kehadiran peserta baik dari Anggota Komisi III maupun pendamping dari pihak calon kapolri untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Yang membedakan adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan pimpinan DPR bahwa ada batas maksimal baik yang melakukan fit and proper test maupun yang akan difit and proper test," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Besok, Komisi III DPR Putuskan Nasib Komjen Listyo Sigit, Jadi Kapolri atau Tidak
Baca juga: Lompati 3 Angkatan, Komjen Listyo Sigit Prabowo Diharapkan Bisa Menata Sistem Kaderisasi Polri
Dasco mengatakan, kehadiran anggota DPR di ruang rapat saat fit and proper test maksimal 30 persen
Sisanya akan hadir melalui daring atau virtual.
"Jadi anggota itu ada ketentuannya 20 atau 30 persen yang datang fisik, lainnya virtual. Untuk calon kapolri mungkin ditentukan pendampingnya beberapa orang saja," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.