Komisi II DPR Bentuk Panja Evaluasi Pilkada Serentak 2020
Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk evaluasi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah pada 9 Desember 2020.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk evaluasi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah pada 9 Desember 2020.
Keputusan tersebut diambil saat Komisi II rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
"Untuk menindaklanjuti permasalahan Pilkada, Komisi II membentuk Panja evaluasi Pilkada serentak 2020," ucap Wakil Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Baca juga: Meski Partisipasi Pemilih Tak Capai Target, Mendagri Nilai Penyelenggaraan Pilkada 2020 Sukses
Menurutnya, pembentukan Panja perlu dilakukan karena masih adanya beberapa persoalan saat pelaksanaan Pilkada 2020.
Di antaranya, adanya pelanggaran dan sengketa Pilkada, indikasi praktik politik uang, pelanggaran netralitas ASN, hingga lemahnya koordinasi antar penyelenggara Pemilu.
Namun, secara umum Doli melihat Pilkada yang berjalan di tengah pandemi Covid-19 pada akhir tahun lalu, berjalan relatif kondusif.
Baca juga: KPU Akui Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Tak Capai Target
"Semua patut berbangga, Pilkada 2020 dilaksanakan secara baik," ucap Doli.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan, partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebesar 76,09 persen dari target 77,55 persen.
Angka ini dinilai cukup baik dibandingkan dengan negara lain yang menyelenggarakan pemilu saat pandemi Covid-19.
"Angka ini saya kira keberhasilan kita, bangsa kita," kata Tito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.