Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Berhasil Lelang 3 Mobil Mantan Wali Kota Tomohon Rp 591 Juta

KPK berhasil melelang tiga unit mobil mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiu senilai Rp591,18 juta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Berhasil Lelang 3 Mobil Mantan Wali Kota Tomohon Rp 591 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berhasil melelang tiga unit mobil mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqiu senilai Rp591,18 juta.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri berujar, lelang dilakukan oleh KPK dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado, Senin (18/1/2021).

"Telah melaksanakan lelang barang rampasan dari milik Terpidana Jefferson Soleiman Montesquieu Rumanjar berdasarkan putusan MA Nomor: 21 K/Pid.Sus/2017 tanggal 29 Maret 2017,dengan laku dan terjualnya 3 unit mobil," ujar Ali melalui keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Petinggi Garuda Indonesia ke Pengadilan

Tiga unit mobil yang laku terjual itu adalah Jeep Wran 3.8L AT dengan harga Rp400 juta, Toyota Jeep jenis FJ40RV.UC tahun 1979 dengan harga Rp151 juta, serta Toyota Avanza 1300 G tahun 2006 dengan harga Rp40,1 juta.

Ali menambahkan, pada Senin (11/1/2021), KPK juga menyetorkan Rp240 juta ke kas negara sebagai hasil rampasan dari pengusaha Hong Artha John Alfred yang merupakan terpidana kasus suap proyek Kementerian PUPR.

"KPK akan terus melakukan lelang barang rampasan dan penagihan uang pengganti kepada para napi koruptor yang perkaranya ditangani KPK untuk memberikan pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

Baca juga: KPK Telusuri Kontrak Kerja Sama Perusahaan Rekanan Penyedia Bansos

Berita Rekomendasi

Jefferson adalah terpidana kasus korupsi APBD Kota Tomohon 2006-2008. Ia terbukti memerintahkan anak buahnnya menarik kas daerah Tomohon sebesar Rp30,8 miliar untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Jefferson juga terbukti menggunakan dana bantuan sosial untuk membayar tagihan tiket pribadi dan keluarga sebesar Rp1,8 miliar serta pembelian karangan bunga untuk keperluan Jefferson dan keluarga sebesar Rp702,2 juta.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Jefferson.

Selain itu, Jefferson juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33,7 miliar dikurangi uang yang telah disita dan dikembalikan ke BPK sebesar Rp2,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas