Menaker Ida : Belum Dapat Perintah Lanjutan Bantuan Subsidi Upah 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah masih mengkaji terkait bantuan subsidi gaji/upa
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah masih mengkaji terkait bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021.
Dalam rapat kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01/2021) ia mengatakan, kepastian proses penyaluran kembali BSU tahun ini bergantung pada kondisi ekonomi di era pandemi Covid-19.
"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU," ungkap Ida
Ida melanjutan, saat ini telah memiliki hasil evaluasi terkait penyaluran BSU tahun 2020 dan akan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian.
Baca juga: LOGIN simpatika.kemenag.go.id, Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah
"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “ungkap Menaker Ida.
Di kesempatan yang sama, ia menjelaskan proses penyaluran bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU tahun 2020 yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.
Baca juga: Cek BSU Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id, Ini Mekanisme Pencairan Bantuan Rp 1,8 Juta
Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.
Baca juga: Login simpatika.kemenag.go.id untuk Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta, Ini Mekanisme Pencairannya
Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.
“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida.