Saksi Kasus Suap Bansos COVID-19 Tunjukan Bukti Baru ke KPK di Suatu Tempat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Daning masih dilakukan oleh tim penyidik komisi antikorupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Daning diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Daning masih dilakukan oleh tim penyidik komisi antikorupsi.
Baca juga: KPK Telusuri Kontrak Kerja Sama Perusahaan Rekanan Penyedia Bansos
Hanya saja, Daning kini tengah dibawa keluar oleh tim penyidik ke suatu tempat untuk mengambil dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus.
"Untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, maka tim penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Ali tak menjelaskan rinci Daning dibawa ke mana mana oleh tim penyidik KPK. Ia mengatakan akan membeberkan keseluruhan hasil pemeriksaan terhadap Daning.
"Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Baca juga: Bansos PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Caranya: Wajib Punya KPS
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, perusahaan yang dipimpin oleh Daning adalah milik Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial. Matheus merupakan tersangka dalam kasus ini.
Diduga PT RPI sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos COVID-19. Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bansos penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.