Tim Hukum Gus Nur Soroti Ketimpangan Proses Hukum yang Menimpa Kliennya
Tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur menilai perkara yang menimpa kliennya adalah bentuk dari penegakan hukum diskriminatif. Apa alasannya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur menilai perkara yang menimpa kliennya adalah bentuk dari penegakan hukum diskriminatif. Apa alasannya?
Salah satu tim kuasa hukum Gus Nur, Aziz Yanuar menjelaskan pada tahun 2018 silam, Gus Nur pernah melaporkan seseorang dan menggunakan pasal UU ITE identik seperti kasus yang menyeretnya saat ini. Tapi proses hukum laporan itu tidak berjalan sampai sekarang.
"Jadi lagi - lagi kita saat ini dihadapkan dengan dugaan penegakan hukum yang diskriminatif dan tidak adil. Sangat melukai rasa keadilan masyarakat," kata Aziz ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
"Gus Nur ini pada 2018 itu pernah melakukan pelaporan dan melaporkan seseorang terkait dengan UU ITE. Sama persis lagi pasalnya. Jadi sampai detik ini proses hukum berjalan di tempat sedangkan hal berlaku sebaliknya terhadap dia sebagai terlapor," jelas Aziz.
Tapi ketika Gus Nur berposisi sebagai terlapor, kasus yang menyeretnya berjalan mulus mulai dari penangkapan, penahanan hingga perkaranya di sidangkan di pengadilan.
"Sekarang kita bisa lihat faktanya beliau ditahan, ditangkap, diperlakukan seperti itu dan sampai sekarang prosesnya disidangkan," tegas dia.
"Ini sangat menyesalkan, juga keadilan tegak di gerbang terakhir di dunia ini. Diharapkan majelis hakim bersikap adil," imbuh Aziz.
Baca juga: Refly Harun Bantah Buat Pertanyaan Menjebak Kepada Gus Nur
Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) usai Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya lantaran dianggap menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam video wawancaranya bersama Refly Harun dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, pada 16 Oktober 2020 lalu.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.
Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.