Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengumkan penetapan tersangka Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis dalam kasus korupsi engadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Dua orang yang jadi tersangka yaitu Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.

Baca juga: KPK Cari Tahu Aliran Uang Suap DAK Labura dari Eks Wabendum PPP

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Lili mengatakan, Priyadi dan Muclis diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN Tahun 2015.

Baca juga: Diperiksa KPK, Keluarga Minta Harun Masiku Segera Serahkan Diri

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan penyidikan, kata Lili, para tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Baca juga: KPK Berhasil Lelang 3 Mobil Mantan Wali Kota Tomohon Rp 591 Juta

Berita Rekomendasi

Priyadi Kardono ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sementara Muchamad Muchlis ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata Lili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas