Diperiksa KPK, Keluarga Minta Harun Masiku Segera Serahkan Diri
Usai dicecar KPK soal keberadaan Harun Masiku, keluarga minta buronan KPK itu segera menyerahkan diri demi ada kejelasan bagi Harun dan keluarga.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara bernama Daniel Topan Masiku rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
Saudara dekat dari Harun Masiku ini diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku yang jadi buronan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, KPK Periksa Kerabatnya
Kepada awak media, Daniel mengaku dicecar penyidik KPK terkait keberadaan Harun.
"Penyidik menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi. Ya saya bilang enggak ada informasi," ucap Daniel di teras Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
Daniel mengklaim sudah tidak pernah berjumpa Harun sejak empat tahun lalu.
Ia juga tak mengetahui apakah Harun masih melakukan kontak dengan keluarganya.
"Saya terakhir ketemu itu mungkin 3 atau 4 tahun yang lalu. Saya sama sekali tidak ada informasi ya," tuturnya.
Harun Masiku dikabarkan meninggal oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Daniel mengaku kaget ketika mendengar kabar tersebut.
"Saya justru kaget. Jadi kita tentu berdoa semoga berita itu tidak benar," ujar Daniel.
Baca juga: Inilah Pengakuan Saudara Dekat Harun Masiku Usai Diperiksa KPK
Daniel Masiku mengatakan bahwa Harun berprofesi sebagai pengacara.
"Ya sejak dia ini di Jakarta kan memang dia awalnya kan memang advokat, duluan dia dari saya," ucapnya.
Daniel juga mengaku tak begitu tahu ihwal urusan rumah tangga Harun.
Yang dia tahu hanya Harun sudah menikah.
"Kalau istri, saya juga cuma dengar bahwa beliau sudah berkeluarga, sudah menikah. Anaknya saya tidak tahu, karena saya memang sudah lama tidak komunikasi," ujarnya.
Selain mencecar soal keberadaan Harun, Daniel mengatakan dirinya juga ditanyai perkara hubungannya dengan saudara dekatnya itu.
"Ya tentu selain kekebaratan, apakah ada informasi yang bisa berguna bagi penyidik. Tetapi saya secara pribadi tidak punya informasi. Saya juga bertanya ya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga," katanya.
Daniel mengklaim pernah tinggal bersama Harun dalam satu atap. Tapi itu 10 tahun silam.
"Jadi ya memang karena kami ini masih kerabat dekat. Beliau pernah tinggal dengan saya tapi sudah lebih 10 tahun yang lalu," cerita dia.
"Hampir setahun, jadi waktu baru pulang dari Inggris karena mungkin tahu saya di Jakarta jadi dia tinggal di saya. Saya masih bujangan, mungkin hampir setahun, mungkin sekitar 2002-2003 saya tinggal di Jakarta Utara," tambah Daniel.
Ia pun meminta Harun Masiku untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK.
"Dari saya pribadi karena masih ada saudaranya ya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri. Supaya segera ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga," pinta Daniel.
Daniel juga terkejut saat dikonfirmasi mengenai kabar yang beredar bahwa saudaranya tersebut meninggal dunia.
"Wah saya justru kaget, jadi tentu kami berdoa semoga berita itu tidak benar (terkait kabar Harun Meninggal)," kata Daniel.
Daniel menegaskan informasi kabar Harun telah meninggal dunia belum sama sekali adanya pemberitahuan ke keluarga hingga saat ini.
"Tidak ada, tidak ada, (informasi Harun meninggal dari pihak keluarga)," ucap Daniel.
Keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini.
Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.
Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Daniel Masiku diperiksa terkait kasus dugaan suap PAW sebagai saksi.
Daniel diduga mengetahui kasus ini karena seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi dianggap mengetahui, melihat atau mendengar rangkaian perbuatan tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM," kata Ali.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan belum mengetahui adanya kabar tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku telah meninggal dunia.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari jajaranya terkait meninggalnya Harun Masiku.
"Saya belum dapat info tersebut," kata Rusdi.(Tribun Network/igm/ham/wly)